Serui – Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM, kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen, Sonny Arnold Woria, melakukan tatap muka bersama keluarga pemilik hak ulayat tanah lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) baru, guna melakukan acara pembayaran ganti rugi tanah lokasi TPA baru di Sarwandori, pada kamis, 07/11/2019 bertempat di balai kampung Sarwandori II.

Dalam laporan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Paul Paru menjelaskan bahwa tanah lokasi TPA baru seluas 8 Hektar, dengan biaya sebesar 1 milyar rupiah ini, dibayar dalam 2 tahap, yang terdiri dari tahap pertama sebesar 500 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 500 juta rupiah. Paul juga mengatakan bahwa tahap pertama telah dibayar pada tahun 2018 dan tahap kedua dibayar di tahun anggaran 2019.

Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos juga dalam arahannya mengatakan bahwa dengan dilunasinya pembayaran hak ulayat tanah tempat pembuangan akhir ini, maka dapat diketauhi bersama bahwa keluarga telah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah disini.

Bupati Tonny Tesar juga menjelaskan bahwa dirinya sangat konsistem dengan apa yang dibicarakan.

Kegiatan pembayaran ganti rugi tanah lokasi TPA baru ini, juga disaksikan langsung oleh 2 orang kepala kampung serta warga Kampung Sarwandori.

Tim liputan Humas Kepulauan Yapen.