Pelaksanaan pelatihan sistem keuangan desa kepada aparat pengelola keuangan desa di Kabupaten Kepulauan Yapen telah dibuka secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, pada hari selasa 08 oktober 2019 di gedung Silas Papare, Serui.
81 kampung dari 160 kampung di Kabupaten  Kepulauan Yapen tercatat belum menggunakan sistem keuangan desa pada tahun 2018,  sehingga pada tahun 2019 pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung telah menganggarkan pelaksanaan pelatihan aplikasi siskeudes kepada 79 kampung, terutama kepala kampung dan kepala urusan keuangan. Hal tersebut dalam rangka menata tata kelola keuangan kampung sehingga diperlukan bimbingan dan asistensi dari inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat kampung di kabupaten kepulauan yapen.
Kegiatan tersebut melingkupi pelatihan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa,  mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi siskeudes.
Peserta dalam pelatihan tersebut terdiri dari kepala kampung dan kepala urusan keuangan dari 79 kampung di kepulauan yapen, aparat distrik dari 13 distrik,  serta pendamping desa dari setiap distrik dan 6 orang tenaga ahli dengan jumlah total peserta sebanyak 190 orang.  Sementara waktu pelaksanaan sendiri dilaksanakan pada tanggal 08 oktober – 11 oktober 2019 di gedung Silas Papare, Serui.
Sistem keuangan desa sendiri merupakan produk bersama badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan kementerian dalam negeri, yang selama ini implementasinya di kabupaten Kepulauan Yapen, tahun 2019 belum berjalan secara optimal di beberapa kampung, karena berbagai bentuk kendala yang dihadapi. Salah satu kendala yang dimaksud terletak pada sumber daya aparatur kampung dalam mengimplementasikan siskeudes belum maksimal, yang sampai saat ini lebih suka menggunakan sistem manual. Hal tersebut mengakibatkan pelaporan anggaran pendapatan dan belanja kampung mengalami keterlambatan dari target waktu yang telah ditentukan, serta terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu pada sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen yang dibacakan oleh asisten II, Gokman Simbolon, SH  menyampaikan bahwa pemerintah daerah menekan bagi 79 kampung,  selaku peserta harus dapat membawa perubahan dan peningkatan pengetahuan tetapi juga kesadaran dan kepatuhan untuk menerapkan sistem keuangan desa berbasis aplikasi , pada pengelolaan keuangan desa di wilayahnya masing-masing. Pemda juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa terus berada dibawah pengawasan BPK dan KPK, termasuk pula pengawasan terhadap penggunaan siskeudes sebagaimana yang telah ditetapkan atas rekomendasi dari KPK.
Pelaksanaan pengelola keuangan desa telah diatur dalam PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018,  dimana pemerintah meluncurkan sebuah sistem informasi berbasis aplikasi dengan maksud untuk menyeragamkan dan menertibkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Tim liputan humas setda Kabupaten Kepulauan Yapen.