Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada jumat 05/07/2019, menyerahakan SPPT-PBP2 kepada sejumlah distrik. Penyerahan ini dilaksanakan dalam apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, di lapangan apel sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

SPPT ini akan diteruskan kepada wajib pajak di 9 distrik masing-masing. Target yang direncanakan sesuai dengan pajak bumi dan P2 sebesar 700 juta rupiah, dengan sebagian besar wajib pajak berdomisili di kota Serui, sehingga pemerintah daerah berharap 9 distrik tersebut dapat meneruskan kepada warga masyarakat wajib pajak PBB dan P2, karena dengan membayar pajak tepat waktu, maka masyarakat wajib pajak sudah ikut bersama-sama membangun kabupaten kepulauan yapen.

9 Kepala Distrik yang menerima SPPT-PBP2 adalah, distrik Yapen Selatan, distrik Anotorei, Distrik Yapen Barat, distrik Yapen Timur, distrik YawaKukat, distrik Teluk Ampimoi, distrik Angkaisera, distrik Kosiwo, distrik Poom serta Kepulauan Ambai dengan total wajib pajak sebanyak 9.676 Jiwa dengan total 1.273.019.641 (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta sembilan belas ribu enam ratus empat puluh satu Rupiah ).

Sementara itu jatuh tempo pembayaran pajak tersebut yaitu pada 31 september 2019.

Dalam apel ini Wakil Bupati juga mengapresiasi loyalitas serta kinerja para ASN, dirinya meminta kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu.

Tim liputan humas setda Kabupaten Kepulauan Yapen.