Menindak lanjuti peraturan kementrian dalam Negri nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Barang  Milik Daerah dan dengan terbentuknya daerah otonomi baru Kabupaten Waropen beberapa tahun yang lalu, ada sebagian besar aset Kabupaten Kepulauan Yapen yang berada di Waropen. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Ir Alexander Nussy, Mm. mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 17 maret 2017 sudah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen agar bersama-sama membahas permasalahan aset daerah, sehingga tidak menggangu neraca keuangan masing-masing daerah. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Kabupaten Waropen Melianus Aiwui, Se. Mm.  Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam perhitungan Angka aset daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang berada di waropen dari surat yang di terima Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan waropen Berjumlah Rp 52.744.945.345.06. Melianus Aiwui, Se. Mm. sangat bersyukur pertemuan rapat bersama ini Akan bersama-sama mengambil satu keputusan hingga permasalahan aset ini dapat terselesaikan dengan baik. Selepas rapat bersama dan mengambil satu keputusan, Kabupaten Kepulauan Yapen akan menandatanggani surat naskah perjanjian penerima hibah daerah dari Kabupaten Kepulauan Yapen ke Kabupaten Waropen.

Chika Numberi (Photo by Given)