APBD 2026 Masuk Tahap Paripurna DPRK Yapen, Bupati Sebut APBD 2026 Mengacu pada Visi Misi

Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna V dalam rangka pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Non APBD Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah atas penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Non APBD Tahun 2025 kepada DPRK untuk dibahas bersama.

Ketua DPRK menjelaskan bahwa Raperda APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Untuk Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen ditargetkan sebesar Rp984,12 miliar, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp961,04 miliar, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp23,08 miliar.

Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp28,17 miliar, pendapatan transfer pemerintah sebesar Rp940,10 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,84 miliar.

Sementara alokasi belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Benyamin Arisoy, SE, M.Si menyampaikan bahwa arah dan kebijakan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada visi dan misi kepala daerah.

Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Yapen, penyusunan APBD disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan program-program prioritas.

Disebutkan pula bahwa kebijakan anggaran diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi.

Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan dasar masyarakat.

Meski dalam keterbatasan anggaran, pemerintah daerah berupaya agar seluruh OPD, distrik, hingga kelurahan tetap mendapatkan alokasi yang memungkinkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, DPRK Kepulauan Yapen juga membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah dibahas sebelumnya bersama alat kelengkapan dewan.

Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini Badan Anggaran DPRK diminta menyampaikan laporan terhadap Raperda APBD 2026, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyampaikan laporan terhadap Raperda perangkat daerah, serta pandangan fraksi dan pokok-pokok pikiran khusus sebagai bagian dari tahapan pengambilan keputusan selanjutnya. (*)