KEPYAPENKAB.GO.ID, Serui – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay, meminta seluruh kepala sekolah dan pengelola dana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Yapen bersikap proaktif dalam mendukung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Cyfrianus saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang Bersumber dari APBN dan APBD serta Bantuan Masyarakat dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Layanan Pendidikan pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026, di Gedung Pertemuan SMA Negeri 1 Serui, Rabu (26/8/2026).

Dalam arahannya, Cyfrianus menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan keuangan negara dilakukan secara benar, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana BOS itu bersumber dari keuangan negara. Setiap keuangan negara yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan dan diperiksa untuk mengukur apakah dana tersebut telah digunakan dengan benar, sesuai aturan dan peruntukannya,” ujar Cyfrianus.
Ia meminta kepala sekolah tidak memandang pemeriksaan BPK sebagai upaya untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan tata kelola keuangan di satuan pendidikan berjalan secara akuntabel.
Cyfrianus secara khusus mengingatkan agar kepala sekolah dan bendahara memahami ketentuan terbaru mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Saat ini, pengelolaan dana tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang berlaku sejak 6 Februari 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam setiap tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan hingga pelaporan.
“Jangan sampai dana digunakan tanpa membaca prosedur dan mekanismenya. Juknis itu harus dibaca dan dipahami, sehingga Bapak dan Ibu tahu bagaimana mengelola dana BOS dengan benar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana BOS bukan merupakan dana pribadi kepala sekolah, melainkan dana operasional satuan pendidikan yang harus digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dana BOS itu bukan untuk BOS punya. BOS itu biaya operasional sekolah. Karena Bapak dan Ibu adalah kepala sekolah, bukan berarti uang itu menjadi uang pribadi. Itu adalah biaya operasional sekolah yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menghadapi pemeriksaan yang akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, Cyfrianus meminta kepala sekolah tidak menunggu dipanggil oleh tim pemeriksa.

Ia menginstruksikan kepala sekolah datang bersama bendahara dengan membawa dokumen yang telah diminta dalam surat pemeriksaan BPK.
“Bapak dan Ibu kepala sekolah harus aktif. Datang bersama bendahara. Dokumen yang diminta sejak surat BPK disampaikan, tolong disiapkan. Jangan menunggu dipanggil,” ujarnya.
Menurut Cyfrianus, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui perangkat daerah terkait telah meneruskan permintaan dokumen kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Inspektorat.
Karena itu, ia meminta jajaran Dinas Pendidikan, khususnya para kepala bidang dan sekretaris dinas, turut berperan aktif menjadi penghubung antara tim pemeriksa dengan satuan pendidikan.
“Kepala bidang dan sekretaris dinas harus berperan aktif menjadi penyambung untuk menghadirkan setiap sekolah. Mekanisme dan teknis pemeriksaannya nanti diatur oleh tim pemeriksa,” katanya.
Cyfrianus menekankan bahwa kelengkapan dan ketepatan penyampaian dokumen akan membantu memperlancar proses pemeriksaan, sehingga waktu 30 hari yang diberikan kepada tim pemeriksa dapat dimanfaatkan secara efektif.

Ia juga meminta seluruh kepala sekolah tidak merasa takut untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan tim BPK apabila terdapat dokumen atau informasi yang perlu dijelaskan.
“Bapak dan Ibu kepala sekolah tidak perlu takut. Datang, bawa dokumen yang diminta dan proaktif. Kalau datanya sudah lengkap, langsung menghadap dan sampaikan sesuai dengan data yang diminta dalam surat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cyfrianus menjelaskan bahwa kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kewenangan BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara.
“Dasar hukumnya jelas. BPK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya.
Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan pemeriksaan sebagai sesuatu yang harus ditakuti. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Cyfrianus mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan dana yang harus dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksa, maka pemerintah daerah dan pihak terkait wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Yang pasti, uang negara harus digunakan dan dipertanggungjawabkan. Kami di birokrasi juga diperiksa. Jadi semua harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara,” katanya.
Ia berharap seluruh kepala sekolah, bendahara, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan, Inspektorat dan perangkat daerah terkait dapat memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sekali lagi saya berharap semuanya proaktif dan memberikan perhatian selama 30 hari pemeriksaan ini. Jangan menyulitkan BPK untuk melakukan pemeriksaan. Waktu dan jadwal mereka sudah ditentukan, sehingga harus kita dukung agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi awal pelaksanaan pemeriksaan kinerja pengelolaan dana pendidikan pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan ruang lingkup yang mencakup pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD maupun bantuan masyarakat dalam mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan.







