sbobet onlineslot gacor
941 ASN Ikuti Apel Gabungan, Pj Sekda Tekankan Percepatan RAP Otsus dan Tertib Administrasi - KEPULAUAN YAPEN

941 ASN Ikuti Apel Gabungan, Pj Sekda Tekankan Percepatan RAP Otsus dan Tertib Administrasi

KEPYAPENKAB.GO.ID, SERUI – Sebanyak 941 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang berlangsung pada Senin (13/07/2026).

Dalam arahannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y. Mambai, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Anggaran Program (RAP) sebagai syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II.

Pj Sekda mengungkapkan masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan penginputan RAP, yakni Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRK, serta Inspektorat.

Ia meminta seluruh OPD tersebut segera menyelesaikan penginputan RAP dengan berkoordinasi bersama Bapperida apabila masih terdapat kendala.

Penyaluran Otsus Tahap II direncanakan pada Agustus. Namun apabila RAP belum diselesaikan, maka proses penyaluran tidak akan berjalan. Jika ada kekurangan segera dikoordinasikan dengan Bapperida. Kalau kita tidak serius, harapan kita untuk penyaluran Otsus Tahap II tentu tidak akan bergerak,” tegasnya.

Selain itu, Pj Sekda turut menyampaikan Surat Edaran Gubernur Papua mengenai Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Ia menjelaskan bahwa ASN yang mengantar anaknya untuk pertama kali masuk sekolah diberikan izin, meskipun tetap diwajibkan kembali melaksanakan tugas setelahnya.

Walaupun penyampaiannya sedikit terlambat, saya perlu sampaikan bahwa ASN yang mengantar anaknya di hari pertama sekolah diperbolehkan. Tetapi bukan berarti setelah mengantar anak kemudian tidak masuk kantor,” ujarnya.

Terkait kehadiran ASN, Pj Sekda meminta proses rekapitulasi absensi diserahkan kepada Asisten I Sekda dengan tetap melampirkan daftar hadir manual sebagai bahan verifikasi.

Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda juga memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang masih menerima gaji di Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi sudah tidak lagi melaksanakan tugas di daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi kepegawaian serta efisiensi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Saya minta dilakukan pendataan secara rinci per orang, siapa yang masih aktif dan siapa yang sudah tidak bertugas. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Asisten I sebagai bahan penertiban,” katanya.

Lebih lanjut, Pj Sekda mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar mulai mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia meminta setiap informasi yang disampaikan dalam grup koordinasi segera ditindaklanjuti oleh sekretaris, kepala bidang program maupun pejabat teknis agar seluruh proses berjalan sinergis dan tepat waktu.

Di bidang pengelolaan keuangan daerah, Cyfrianus juga mengingatkan seluruh pengelola keuangan OPD untuk memperhatikan tertib administrasi dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan. Hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa setiap temuan BPK harus menjadi perhatian serius karena dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Semua harus tertib, mulai dari proses, prosedur, tahapan hingga pelaksanaan kegiatan. Enam bulan lagi kita akan mengakhiri tahun anggaran dan memasuki Semester II, sehingga seluruh administrasi harus dipersiapkan dengan baik,” pungkasnya.