sbobet onlineslot gacor
Kabag Prokopim Setda : Kebebasan Pers Harus Diiringi Profesionalisme dan Cek Fakta - KEPULAUAN YAPEN

Kabag Prokopim Setda : Kebebasan Pers Harus Diiringi Profesionalisme dan Cek Fakta

KEPYAPENKAB.GO.ID, Serui — Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Pieter De Haan, S.SAS memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas beberapa informasi yang beredar di media, khususnya terkait isu keterbukaan informasi publik, pengisian jabatan, serta bantuan bagi atlet yang mengikuti Kejuaraan Daerah (Kejurda) di Jayapura.

Terkait pemberitaan salah satu media yang menyebut Bupati Kepulauan Yapen mengabaikan keterbukaan informasi publik, Kabag Prokopim menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak tepat. Menurutnya, ketika media datang untuk melakukan wawancara, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan dan ruang untuk mendapatkan keterangan langsung, termasuk penjelasan dari kepala daerah.

Kami menilai penyebutan bahwa Bupati mengabaikan keterbukaan informasi publik adalah keliru. Saat media datang untuk mewawancarai, kesempatan sudah diberikan dan kepala daerah juga telah memberikan penjelasan. Itu menunjukkan bahwa amanat keterbukaan informasi publik telah dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memiliki cakupan yang luas. Karena itu, media diharapkan tidak hanya berfokus pada satu sumber, tetapi juga melakukan verifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar informasi yang disajikan lebih utuh dan berimbang.

Mengenai isu pengisian jabatan, Kabag Prokopim menjelaskan bahwa jika terdapat jabatan yang kosong, maka penunjukan pelaksana tugas (Plt) dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Sementara itu, untuk mengisi jabatan definitif, pemerintah daerah telah menjalankan mekanisme seleksi terbuka (selter) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim seleksi sudah dibentuk sejak Maret 2026 dan telah bekerja di berbagai OPD. Hasilnya, kita sudah melakukan pelantikan dan proses untuk jabatan eselon II juga masih berjalan. Kami mengimbau rekan-rekan media untuk melakukan cek dan ricek agar memahami aturan pengisian jabatan secara menyeluruh, karena ada ketentuan yang harus dipatuhi dan sanksi jika melanggar,” jelasnya.

Selain itu, Kabag Prokopim juga menanggapi pemberitaan terkait atlet yang mengikuti Kejurda di Jayapura dan disebut hanya dihargai sebesar Rp300 ribu. Ia menilai narasi tersebut kurang utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui PASI Kepulauan Yapen telah memberikan bantuan sebesar Rp60 juta untuk mendukung kebutuhan atlet dalam mengikuti Kejurda. Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah di tengah kondisi keuangan yang masih terbatas.

“Harus dipahami bahwa di tengah kondisi keuangan yang sulit, pemerintah daerah tetap memberikan bantuan sebesar Rp60 juta. Ini adalah bentuk perhatian dan dukungan kepada para atlet yang telah berjuang mengharumkan nama daerah. Jangan serta-merta membuat berita hanya berdasarkan angka Rp300 ribu tanpa melihat konteks secara keseluruhan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Kabag Prokopim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan profesionalisme jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi dan keberimbangan informasi.

Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus diiringi dengan profesionalisme. Media memiliki peran besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses cek fakta yang baik,” pungkasnya.