Kepyapenkab.go.id, Serui — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas PUPRPKP menegaskan pentingnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 sebagai fondasi utama pembangunan daerah, dalam rapat bersama DPRK Kepulauan Yapen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (17/3/2026). di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen Lantai II.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, yang menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan memastikan arah kebijakan tata ruang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang daerah.

Pemaparan utama disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PUPRPKP, Jumirto Dwi Bongga, yang menekankan bahwa RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum dalam seluruh pemanfaatan ruang di daerah.
“RTRW ini menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan RTRW sangat menentukan dalam berbagai aspek strategis, mulai dari penyusunan dokumen pembangunan daerah seperti RPJMD dan RPJPD, hingga menjadi dasar utama dalam sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara nasional.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa saat ini Kabupaten Kepulauan Yapen masih menggunakan Perda RTRW lama Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan, baik dari sisi regulasi maupun kelengkapan data spasial.
“Perda lama tidak memiliki data pendukung seperti peta digital (SHP), sehingga tidak bisa terintegrasi dalam sistem nasional seperti ATR/BPN dan OSS. Ini berdampak langsung pada terhambatnya proses perizinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa seluruh aktivitas perizinan usaha saat ini sangat bergantung pada kesesuaian tata ruang melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Tanpa RTRW yang mutakhir dan terintegrasi, berbagai program pembangunan dan investasi berpotensi tertahan.
Tak hanya itu, RTRW juga menjadi syarat utama dalam mendukung program strategis nasional maupun daerah, seperti pengembangan kampung nelayan, sektor kelautan, pertanian, hingga program ketahanan pangan.
Dalam materi yang disampaikan, terdapat sejumlah poin urgensi utama penyusunan RTRW 2026–2046, antara lain:
1. Menjamin pemanfaatan ruang wilayah kepulauan berjalan terencana, terintegrasi, dan sesuai karakter darat–laut.
2. Memberikan dasar ilmiah dalam penyusunan struktur dan pola ruang wilayah.
3. Mengantisipasi risiko bencana dan perubahan iklim secara komprehensif.
4. Menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih.
5. Mendukung pengembangan ekonomi strategis seperti perikanan, kelautan, dan pariwisata bahari
6. Mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang antar sektor.
7. Memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan infrastruktur.
8. Menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen turunan lainnya
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian penting, terutama dalam menjaga kawasan lindung, wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil yang menjadi karakter utama Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kalau tidak sesuai dengan zonasi, sistem akan langsung menolak. Jadi ke depan, semua harus berbasis tata ruang, tidak lagi manual,” ujarnya.
Usai pemaparan, rapat dilanjutkan dengan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRK, di antaranya Jansen Simanjuntak, Trison Ayomi, Yohan Karubaba, dan Jeffry Hoor, bersama Bapemperda yang memberikan berbagai masukan terhadap kesiapan implementasi di lapangan.

Diskusi juga melibatkan OPD teknis seperti Plt Kepala Bapperinda Saskar Paiderow, Kepala Dinas Perikanan Daniel Reba, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jeffry Max Boy Manderi, Plt Kepala Dinas Perindag Alwi Masse, serta Bagian Hukum Setda melalui Ruben Kayai.
Seluruh masukan mengarah pada satu kesimpulan penting, penetapan RTRW menjadi langkah mendesak untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, investasi tidak terhambat, serta pemanfaatan ruang tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda RTRW 2026–2046, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam membangun Kepulauan Yapen yang tertib ruang, berkelanjutan, dan berdaya saing.







