Bupati Yapen : Penempatan Guru dan Nakes Wajib Berdasarkan SK, Nota Dinas Dihentikan

Serui – Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan kebijakan penghentian penggunaan nota dinas sebagai dasar penempatan tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen

Penegasan tersebut disampaikan Bupati di kediamannya, menyikapi masih adanya guru dan nakes yang menjalankan tugas tidak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Bupati menekankan bahwa mulai saat ini tidak boleh lagi ada penempatan guru maupun nakes menggunakan nota dinas. Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan wajib kembali ke tempat tugas sesuai SK Bupati sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat.

“Saya sudah minta kepala dinas dan kepala bidang tidak lagi mengeluarkan nota dinas kepada guru-guru maupun nakes, tetapi harus dengan SK Bupati,” tegasnya. Selasa, 17/02/2026

Menurutnya, penempatan berdasarkan SK penting untuk memastikan kejelasan hak, kewajiban, serta tanggung jawab di lokasi tugas masing-masing. Pemerintah daerah membutuhkan guru-guru yang benar-benar berada di sekolah sesuai SK agar proses belajar mengajar berjalan optimal dan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas dan bermoral. Hal yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga mengakui bahwa pengawasan dari dinas teknis selama ini belum berjalan maksimal, sehingga distribusi dan kehadiran guru maupun nakes kurang terkontrol dengan baik.

Sebagai langkah konkret, dalam waktu dekat Bupati akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 17 distrik guna memastikan langsung keberadaan guru dan nakes di tempat tugas sesuai SK yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menegaskan bahwa guru dan nakes yang tidak disiplin, tidak melaksanakan tugas dengan baik, atau tetap membandel akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berkomitmen untuk memastikan pelayanan pendidikan dan kesehatan berjalan efektif, disiplin, dan merata demi kepentingan masyarakat. (*)