Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengikuti Rapat Koordinasi Pengusulan Calon Lokasi Program Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di lima provinsi wilayah Papua yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (11/2/2026) pukul 11.30 WIB melalui Zoom Meeting.
Sebelum rapat bersama kementerian dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan pra-rapat koordinasi internal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Raya. Dalam arahannya, pimpinan menekankan pentingnya penyamaan persepsi seluruh kepala daerah, kepala dinas perikanan, dan OPD pendukung, serta memastikan kesiapan data sebelum pemaparan kepada KKP.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Roi Palunga turut hadir bersama Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Yapen Daniel Reba, didampingi Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Musa Wabes, staf penyuluh perikanan, serta perwakilan Dinas Koperasi Kepulauan Yapen.
Pada tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh tujuh Calon Kampung Nelayan Merah Putih. Tim Surveyor KNMP telah menyelesaikan validasi lapangan di tujuh kampung pesisir sebagai bagian dari proses verifikasi usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Tujuh kampung tersebut meliputi:
- Kampung Turu (Distrik Yapen Selatan)
- Kampung Umani (Distrik Nusawani)
- Kampung Sere-sere (Distrik Yapen Timur)
- Kampung Barawai (Distrik Raimbawi)
- Kampung Mansesi (Distrik Pulau Kurudu)
- Kampung Woinap (Distrik Wonawa)
- Kampung Ausem (Distrik Pulau Yerui)
Validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan mencakup kesiapan lahan, status legalitas, potensi produksi perikanan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan.
Seusai rapat koordinasi, Wakil Bupati Roi Palunga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, dari target 200 kampung yang dialokasikan untuk Provinsi Papua Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh 16 Calon Kampung Nelayan Merah Putih.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Perikanan diberikan batas waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melengkapi seluruh data dan persyaratan administrasi.

Dengan tujuh kampung yang telah diverifikasi pada tahun 2025 serta tambahan 16 calon kampung pada tahun 2026, maka total Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi 23 kampung.
Adapun 16 calon kampung tersebut tersebar di beberapa distrik, yakni:
- Distrik Angkaisera: Kampung Roipi
- Distrik Anotaurei: Kampung Ketuapi
- Distrik Kepulauan Ambai: Kampung Toroa
- Distrik Poom: Kampung Nurawi
- Distrik Pulau Kurudu: Kampung Kurudu
- Distrik Teluk Ampimoi: Kampung Bareraip
- Distrik Windesi: Kampung Mungui
- Distrik Wonawa: Kampung Aibondeni
- Distrik Yapen Barat: Kampung Moiwani, Kampung Maniri, dan Kampung Inowa
- Distrik Yapen Timur: Kampung Korombobi
- Distrik Yapen Utara: Kampung Tindaret dan Kampung Sambrawai
- Distrik Yawakukat: Kampung Rambai
- Distrik Yerui: Kampung Miosnum
Dalam rapat koordinasi tersebut, KKP memaparkan sejumlah indikator utama sebagai acuan penetapan Kampung Nelayan Merah Putih, yaitu:
Aspek aktivitas nelayan, meliputi kedekatan dengan perahu nelayan, produksi ikan yang baik, status sebagai desa nelayan aktif, serta akses yang mudah.
Status lahan harus bebas sengketa, bukan kawasan lindung, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Legalitas lahan harus jelas, baik berupa tanah desa maupun milik pemerintah daerah, dilengkapi sertifikat atau dokumen sah.
Dukungan adat melalui musyawarah adat, berita acara, serta surat hibah apabila berkaitan dengan tanah adat.
Dukungan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah, meliputi sosialisasi program, penguatan kelembagaan nelayan, infrastruktur pendukung seperti tambatan perahu, tempat pelelangan ikan, fasilitas pengolahan dan pemasaran, serta dukungan pembiayaan.
Lahan yang diusulkan wajib berstatus clear, clean, and free serta memenuhi ketentuan administrasi sesuai format yang ditetapkan kementerian.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap pemerintah distrik dapat mengoordinasikan kepala kampung agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, tim dari Dinas Perikanan Kepulauan Yapen akan melakukan survei lanjutan terkait kesiapan lahan dan kelengkapan dokumen sesuai standar KNMP.
Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi pesisir, meningkatkan produktivitas nelayan, serta mendorong pembangunan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah. (*)







