JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Yapen dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, melakukan kerja sama pemanfaatan hutan dalam rangka pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH).
Ada dua perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani. Yaitu perjanjian kerja sama persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTMH di Kampung Ausem, Distrik Pulau Yerui dan di Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy mengatakan, kerja sama ini penting untuk menjaga kawasan hutan setempat. Sebab, lokasinya berada di dalam hutan lindung.
“Dengan kerja sama ini, maka kawasan-kawasan yang telah disepakati harus dijaga kelestariannya. Baik masyarakat yang ada di sekitarnya, maupun kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan hidup,” kata Bupati Yapen.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini untuk menjaga kawasan tersebut tetap lestari dan terjaga dalam pemanfaatannya.
“Ini kawasan lindung, sehingga harus ada izin untuk penggunaan kawasan. Karena itu, sebelum kita gunakan. Harus ada kesepakatan, sehingga Pemda sebagai pihak kedua yang memanfaatkan kawasan itu punya kewajiban untuk menjaganya bersama masyarakat,” ujarnya.
Bupati berharap, ini bermanfaat untuk masyarakat. Sebab listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus ada di masyarakat untuk mendorong peningkatan kesejaheteraan dan peningkatan ekonomi.
Sementara Plt Kepala DKLH Provinsi Papua, Aries Toteles Ap menyampaikan, sebagai instansi teknis, pihaknya berkewajiban melayani setiap warga negara Indonesia termasuk yang ada di Papua.
“Kami mendukung Bupati Yapen dan teman-teman yang ada di Kepuluan Yapen, yang berupaya membangun listrik di beberapa kampung yang belum ada aliran listriknya,” ujarnya.
Kerja sama ini tujuannya untuk memberikan akses pemanfaatan kawasan, ada potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai listrik. Pemanfaatan hutan diharapkan bisa berguna bagi masyarakat untuk penerangan kampung. Sebab, akses ke sana dalam instalasi jaringan listrik belum ada.
“Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, mereka punya hak akses atas penerangan listrik yang lebih baik,” tutupnya. (*)