PROKOPIM SETDA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus berupaya mencari jalan keluar atas persoalan pemalangan tanah di area Gedung Diklat Warari. Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, memimpin langsung pertemuan bersama pemilik ulayat Simon Banioni di ruang kerjanya, didampingi oleh Plt Asisten I Setda, Kasubag Tata Pemerintahan, serta Kepala BKPSDM.
Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mencari solusi terbaik agar pemerintah daerah dapat kembali memanfaatkan Gedung Diklat Warari secara optimal. Dalam arahannya, Plt Asisten I Setda menyampaikan harapannya agar rapat ini menjadi wadah dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah daerah dan pihak keluarga pemilik ulayat.
“Kami berharap rapat ini menjadi forum untuk mencari solusi terbaik, agar gedung diklat bisa digunakan kembali sebagaimana mestinya. Bukti yang dimiliki pemerintah daerah juga menjadi dasar keabsahan dalam pemanfaatan aset ini,” ujarnya.
Sementara itu, Simon Banioni selaku pemilik ulayat menjelaskan bahwa lahan tersebut pada awalnya diserahkan secara cuma-cuma kepada pemerintah tanpa adanya transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pemerintah menelusuri kembali batas lokasi yang kini menjadi sumber permasalahan.
Menurutnya, luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 95 x 50 meter persegi. Pihak keluarga berharap adanya kejelasan administratif dan komunikasi yang baik agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menghambat kepentingan pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Roi Palunga menegaskan bahwa pembahasan kali ini tidak lagi berfokus pada persoalan masa lalu, melainkan pada penyelesaian kewajiban yang telah disepakati bersama.
“Kita tidak sedang membicarakan masa lalu, tetapi bagaimana menyelesaikan kuitansi yang sudah ditandatangani dan sampai hari ini belum diterima pembayarannya,” tegas Wabup Roi Palunga.
Setelah dilakukan diskusi bersama, disepakati bahwa tanggung jawab penyelesaian pembayaran sisa menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan verifikasi administrasi dan koordinasi lanjutan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan adil bagi semua pihak.
Wakil Bupati menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah dengan menghormati hak-hak masyarakat adat serta memastikan Gedung Diklat Warari dapat segera difungsikan kembali sebagai pusat pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)