Dinas Pertanian Klarifikasi Protes Kelompok Tani Anggrek Ketuapi Mariadey

Prokopim Setda — Kamis (9/10/2025), Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Yapen menanggapi protes yang disampaikan oleh Kelompok Tani Anggrek di Kampung Ketuapi Mariadey melalui media sosial, terkait dugaan tidak pernah menerima pupuk gratis selama delapan tahun terakhir.

Unggahan akun bernama Apner Imbiri yang menyoroti hal tersebut sempat menarik perhatian publik. Dalam klarifikasinya, Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Yapen, Agustinus Bonai, S.H., menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki program pupuk gratis, melainkan pupuk bersubsidi dengan mekanisme dan syarat tertentu.

“Kelompok Tani Anggrek di Kampung Ketuapi Mariadey kemungkinan salah paham. Pemerintah tidak menyediakan pupuk gratis, tetapi pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkannya, kelompok tani harus memenuhi persyaratan, di antaranya terdaftar dalam aplikasi Simlutan dan tercantum dalam RDKK,” jelas Bonai.

Ia menambahkan, kelompok tani yang sudah terdaftar secara resmi akan memperoleh bantuan dari Kementerian Pertanian sesuai dengan data dan rekomendasi yang diinput melalui sistem tersebut.

Sementara itu, Wandi Worabay, Staf Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kepulauan Yapen, menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru, terdapat 160 kelompok tani yang tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, dan 254 kelompok tani dalam aplikasi Simlutan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), belum termasuk kelompok yang berada di Pulau Kurudu.

Worabay menjelaskan bahwa Simlutan merupakan sistem data resmi Kementerian Pertanian yang terintegrasi dengan aplikasi lain seperti RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang berfungsi memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

“RDKK ini diperuntukkan bagi petani konvensional dengan lahan di bawah dua hektar. Sementara untuk petani organik atau pengelola lahan pekarangan berskala kecil, mereka tidak masuk dalam RDKK. Kelompok Tani Anggrek di Ketuapi Mariadey termasuk kategori petani organik, sehingga bantuan untuk mereka dapat diperoleh melalui Dinas Ketahanan Pangan,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, Dinas Pertanian berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dan tidak lagi salah menafsirkan program bantuan pemerintah di sektor pertanian.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai dengan *