Prokopim Setda – Pada Jumat (26/09/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna III dan IV DPRK Kepulauan Yapen yang digelar di gedung dewan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan. Dalam rapat itu, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE., M.Si., menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan fraksi fraksi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Benyamin Arisoy memberikan apresiasi kepada DPRK atas masukan, kritik, dan saran terhadap RAPBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan dewan akan menjadi perhatian pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.
“Pemerintah daerah menyusun RAPBD Perubahan 2025 bukan untuk menghadirkan program baru, tetapi menyesuaikan dengan kondisi riil, kebutuhan pembangunan, serta pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan pemerintah daerah antara lain:
- Belanja Modal dan Infrastruktur
- Penambahan belanja modal difokuskan pada pengadaan alat berat serta pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah distrik.
- Efisiensi anggaran sebesar Rp900 juta dialihkan untuk kebutuhan prioritas.
- Bidang Pendidikan dan Sosial
- Rp4 miliar dialokasikan untuk pakaian seragam siswa PAUD, SD, dan SMP.
- Bantuan biaya pendidikan mahasiswa tetap dilanjutkan dengan komposisi 74% untuk mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) dan 26% untuk non-OAP.
- Belanja Pegawai dan Kebutuhan Daerah
- Belanja pegawai meningkat dari Rp433 miliar menjadi Rp435 miliar setelah perubahan.
- Belanja pakaian sipil harian ASN/PPPK dialokasikan sebesar Rp5,9 miliar.
- Kewajiban dan Hutang Pihak Ketiga
- Pemerintah masih memiliki kewajiban penyelesaian hutang pihak ketiga sejak 2023–2024.
- Hutang akan dituntaskan setelah melalui reviu Inspektorat (APIP) dan penetapan SK Bupati sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pinjaman Daerah dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
- Pinjaman PEN sebesar Rp23 miliar telah terealisasi.
- Sebesar Rp6,9 miliar lebih telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.
Bupati Benyamin juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRK yang telah menyetujui RAPBD Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah, serta kepada TAPD, Badan Anggaran DPRK, Forkopimda, dan seluruh pihak yang berperan aktif dalam penyusunan dan pembahasan.
Ia menegaskan pentingnya mengawal implementasi APBD Perubahan agar benar-benar bermanfaat dalam mendukung pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Benyamin mengingatkan bahwa agenda penting berikutnya adalah Sidang APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan pada Oktober mendatang. Ia berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai, menolong, dan memberkati tugas serta pekerjaan kita dalam membangun Kabupaten Kepulauan Yapen tercinta demi terwujudnya Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera,” tutup Bupati.