Prokopim Setda – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran bantuan studi atau beasiswa mahasiswa asal Yapen, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan serta koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Konferensi pers berlangsung di Ruang Rapat Setda Yapen pada Kamis (18/9/2025), dihadiri Kabag Kesra Simon Worumi, Kabag Humas dan Protokoler Piet De Haan, Ketua PGG Yapen Pdt. Kristiano F. Tanawani, serta Sekretaris FKUB Yapen Pdt. Jhon Menanti.
- Bantuan Studi Mahasiswa
Kabag Kesra menjelaskan bahwa keterlambatan beasiswa disebabkan kendala teknis seperti rekening penerima, KTP ganda, dan kelengkapan administrasi studi (KRS dan dokumen lainnya).
Tercatat ada 524 mahasiswa aktif penerima bantuan studi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 2.463.800.000 dengan rincian:
- Rp 6 juta untuk 242 mahasiswa semester akhir
- Rp 2,4 juta untuk 232 mahasiswa studi berjalan
- Rp 5 juta untuk 9 mahasiswa Strata II (S2)
- Rp 10 juta untuk 41 mahasiswa kedokteran
Seluruh dana telah ditransfer ke rekening pribadi penerima melalui Bank Papua, Mandiri, BRI, dan BNI.
“Bantuan ini wajib disertai laporan pertanggungjawaban agar dapat dilaporkan secara resmi kepada Bupati. Penertiban administrasi juga dilakukan karena adanya temuan BPK RI sebelumnya terkait dana yang tidak tercatat di pos anggaran resmi,” tegas Kabag Kesra.
- Koordinasi dan Bantuan Umum ke Masyarakat
Proposal-proposal yang masuk dari masyarakat maupun lembaga telah ditanggapi, dan pemerintah daerah terus menunggu data tambahan dari sejumlah instansi untuk memperkuat koordinasi.
“Pemerintah daerah membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat, agar seluruh program berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran. Kami berharap dukungan bersama demi manfaat nyata bagi masyarakat Yapen,” tambahnya.