Pemda Yapen Soroti Akuntabilitas Dana Desa Dalam Dialog Publik

Prokopim Setda – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampung. Hal ini disampaikan dalam dialog publik bertema “Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa” yang berlangsung di Studio RRI Serui, Sabtu (12/07/2025).

Acara yang disiarkan langsung melalui frekuensi 96.6 FM dan 95.0 FM serta live streaming di www.rri.co.id ini menghadirkan dua narasumber utama: Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Jan Lermatan. Dialog dipandu oleh penyiar senior RRI Serui, Salo Ayomi, dalam suasana santai namun sarat makna.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Roi Palunga mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak RRI karena telah memfasilitasi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Melalui dialog ini saya bisa langsung menyapa masyarakat. Kami mendapat laporan bahwa pengelolaan dana kampung masih kerap disalahgunakan. Ini bukan hal yang harus ditutup-tutupi, melainkan harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

“Kalau SPJ tidak masuk, maka dananya tertahan. Maka saya tegaskan, saya akan langsung turun ke kampung-kampung untuk mengantar dana tersebut sekaligus memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap penyaluran dana kampung akan diaudit langsung oleh Inspektorat Daerah. Jika ditemukan penyalahgunaan, kepala kampung bersangkutan akan diberhentikan sementara. Namun jika hasil audit menyatakan tidak ada pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diaktifkan kembali.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti praktik toko-toko yang memberikan nota fiktif kepada kepala kampung. “Jika ditemukan, toko tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala DPMK Jan Lermatan menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana desa memiliki tiga jenis sanksi: administratif, perdata, dan pidana.

Ia menegaskan, dari total 160 kampung di Kepulauan Yapen, baru 20 kampung yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2024—syarat penting agar dana desa bisa kembali disalurkan

Ia menambahkan, pada prinsipnya dana desa untuk seluruh kampung di Yapen sudah bisa disalurkan per 15 Juni lalu. Namun karena banyak kampung belum melengkapi SPJ, proses penyaluran masih tertahan.

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat turut mengawasi penggunaan dana kampung, demi memastikan program pembangunan desa berjalan adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai dengan *