Formasi 196 CPNS, BKPSDM Yapen Sampaikan SKB Tunggu Jadwal dan Penetapan NIP

Prokopim Setda – Wakil Bupati Yapen Roi Palunga bersama, PLT Kepala Dadan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala BKPSDM, Kabag hukum, dan Kabag Humas Setda Yapen ikuti Zoom Meeting Penyelesaian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024.

Zoom ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Terkait dengan Rakor tersebut, Kepala BKPSDM Yusuf Wayangkau menjelaskan terkait dengan rapat  tadi yang kita ikuti tadi, ada dua poin di situ sesungguhnya ada dua poin yaitu penyelesaian atau pengangkatan pegawai di dalamnya itu ada formasi umum CPNS dan P3K.

“Khusus untuk formasi umum CPNS kita Yapen mendapat formasi 196 dan ini kita sudah laksanakan seleksi kompetisi dasar kemudian untuk seleksi kompetisi bidang ini kami sudah menyurat ke Menpan dan ke BKN, kami tunggu saja untuk persetujuan dari Menpan untuk pelaksanaan SKB-nya. Dan ini yang sementara kami masih menunggu dari Menpan apabila sudah disetujui kemudian BKN tetapkan jadwalnya berarti kita sudah bisa laksanakan seleksi SKB kemudian untuk penetapan NIP untuk formasi CPNS sesuai dengan  arahan dari Menteri Dalam Negeri, kemudian Kepala BKN dan MenPANRB bahwa khusus untuk CPNS itu penetapan NIP-nya itu nanti di 1 Juni 2025” jelas Yusuf Wayangkau.

Lanjutnya, “waktu yang ada ini sekarang kita sudah ada di bulan Maret, tanggal 19. Kami akan berupaya untuk koordinasi ke Menpan sehingga persetujuan untuk pelaksanaan SKB-nya sudah bisa ada dan ditapan jadwal oleh BKN dan selanjutnya kita sudah harus segera laksanakan supaya sampai dengan bulan akhir Mei itu prosesnya sudah selesai.

Kemudian untuk P3K, dijelaskan Kepala BKPSDM “Untuk P3K ini, dalam rangka penyelesaian honorer yang ada atau yang sementara masih bekerja sebagai pegawai atau tenaga honorer di berbagai unit kerja masing-masing ini OPD bahwa dari pemerintah pusat sampaikan kita harus menyelesaikan kohonoran ini sampai dengan 2024″ ujarnya.

Dijelaskan lebih rinci terkait honorer bahwa ” mulai terhitung di 31 Desember 2022 batasnya, diatas itu sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer jadi teman-teman kita di OPD masing-masing supaya sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer di OPD masing-masing, ini yang mungkin menjadi perhatian untuk teman-teman di OPD masing-masing dan biar kita sama-sama berupaya untuk bagaimana kita menata tenaga honorer yang ada di OPD sehingga kemudian bisa selesai dengan baik” jelasnya. (*)

Tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai dengan *