Reporter : Andrew Woria
Serui – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen secara resmi telah membuka Rapat Paripurna III tentang rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 di gedung DPRD pada hari Senin, 11/10/2021. Rapat Paripurna III ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen ,Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, Sekretaris Daerah Ir Alexander Nussy, MM,. 16 Orang anggota DPRD, Pimpinan OPD, serta Muspida.
Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi Ketika menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2021 menjelaskan bahwa dengan memperhatikan hasil capaian pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sampai dengan triwulan ke dua 2021, terdapat kondisi yang mendorong perlu dilakukan perubahan APBD 2021. Kondisi ini disebabkan oleh peninjauan asumsi dasar yang tertuang dalam Kebijakan umum APBD 2021, Adanya pergeseran Pagu Kegiatan, Penghapusan Kegiatan, Penambahan Kegiatan baru, Penambahan atau pengurangan target kinerja, perubahan lokasi dan kelompok sasaran serta adanya saldo anggaran yang terjadi akibat dari kelebihan dari Tahun lalu yang digunakan untuk kegiatan tahun berjalan.
Perubahan Kebijakan Pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.1.046.552.292.330, yang terjadi pada komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.97.617.315.417 meliputi :
– Pajak Daerah : Rp. 21.707.708.840
– Retribusi Daerah : Rp. 25.056.338.608
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daearah : Rp. 6.296.713.768
– DLL PAD : Rp. 44.556.554.201
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah terjadi pada Komponen lain yakni pada pendapatan transfer yang untuk APBD Perubahan 2021 direncanakan sebesar Rp.798.167.701.913 dan lain lain pendapatan daerah yang SAH yaitu sebesar Rp.150.767.275.000, Untuk pendapatan Transfer, yaitu pendapatan transfer dari pemerintah pusat Sebesar Rp.745.658.756.376 dan pada pendapatan transfer antar daerah Rp.52.508.945.537. sementara lain lain yang sah terjadi pada pendapatan hibah Rp. 140.220.355.000 dan pada lain lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan yakni sebesar Rp.10.546.920.000.
Wakil Bupati juga menjelaskan tentang Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2021 yang direncanakan mengalami Penambahan dari Belanja daerah yang ditetapkan sebelumnya pada APBD induk 2021, yaitu sebesar Rp.1.296.534.817.534,- hal ini terjadi karena adanya program kegiatan yang dibiayai oleh dana bagi hasil kurang bayar/lebih bayar sesuai permenkeu no 113 tahun 2020 serta ada program kegiatan tahun 2020 yang dimasukan kembali pada Perubahan APBD 2021 yang dibiayai dari Silpa dana alokasi umum termasuk Silpa Otsus tahun anggaran 2020, dana alokasi khusus serta kartu Papua sehat. Wabup menjelaskan bahwa Total Pendapatam Daerah pada APBD Perubahan sebesar Rp.1.046.552.292.330 dikurangi RAPBD Perubahan sebesar Rp.1.347.480.349 terjadi defisit anggaran sebesar Rp.300.928.057.279 untuk menutupi defisit tersebut digunakan pembiayaan netto sebesar Rp. 300.928.057.297 sehingga sisa lebih pembiayaan atau Silpa tahun Anggaran 2021 adalah Nihil.
Wabup juga menyampaikan Raperda Non APBD yang diusulkan antara lain :
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian
- Raperda Tentang Pengendalian Penyelenggaraan Pemakaman
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Raperda tentang Pembentukan Distrik Nusawani
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri.
Dirinya berharap agar pembahasannya Raperda ini dapat berjalan lancar dan membuahkan hasil.
Foto : ( Robby Mesak )