Reporter : Robby Mesak
Serui – BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Rabu, 28/04/2021. Dalam kesempatan wawancaranya, Darmayanti Arifin selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Biak Samofa menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bentuk Tindak lanjuti Inpres no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kepulauan Yapen, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman audiens ke pemerintah daerah untuk segera melaksanakan instruksi presiden tersebut. Dalam pembahasan bersama Pemerintah Daerah tentang inspres no 2 ini, ada 22 kementerian yang harus memastikan perlindungan kepada tenaga kerjanya Dan dalam salah satu pasal nya menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri adalah Sebagai Tim Kepatuhan agar dapat mengawasi Inspres tersebut dapat berjalan sesuai yang diamanatkan.
“Kami juga meminta kepada pemerintah setempat untuk segera menindaklanjuti instruksi presiden ini “
Pertemuan ini dihadiri oleh plh. Sekretaris Daerah, Plt. Asisten II, Paul Paru serta kejaksaan negeri serui. Dimana dari pertemuan ini hasil nya akan diteruskan kepada Bupati Kepulauan Yapen.
(Foto : Robby Mesak)