Reporter : Andrew Woria
Serui – Sebanyak 19 orang Anggota DPRD Kepulauan Yapen, menghadiri Rapat Paripurna I Pleno ke III sekaligus Penutupan. Dalam kesempatannya, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2019 menjadi peraturan daerah, tanggapannya terkait Laporan Panitia kerja LHP BPK – RI Perwakilan Papua, dan laporan pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD.
Bupati Tonny menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota serta panitia kerja atas apresiasi yang diberikan oleh panitia kerja fraksi DPRD, terhadap pencapaian opini wajar tanpa pengecualian 5 tahun berturut-turut dalam keuangan daerah kabupaten. Dirinya tetap berkomitmen bersama dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menjaga opini dengan membenahi pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan dan piutang daerah.
Mengenai Pendapatan belum mencapai target akan terus dioptimalkan melalui pendataan, penelusuran dan pungutan yang lebih akurat, lebih teliti dan lebih terpercaya, pada obyek dan subyek pajak serta retribusi daerah dengan trtap mengacuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak eksekutif dalam hal ini badan keuangan dan pendapatan daerah selaku koordinator telah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD teknis agar memperhatikan aspek-aspek penting seperti regulasi, sumber daya manusia dan pengawasan untuk lebih ditingkatkan lagi ujarnya.
Dari sisi belanja yaitu terkait dengan inventarisasi penelusuran serta penertiban aset milik daerah baik itu tanah kendaraan dinas, telah dilaksanakanelalui tim inventarisasi aset milik daerah yang telah dibentuk.
Sedangkan mengenai piutang daerah yang belum diselesaikan seperti piutang pajak SPPT PBB – P2, Piutang kerjasama transportasi yaitu Pengembalian Dana oleh PT Aviastar dan piutang TP-TGR dari 3 OPD Tahun Anggaran 2019 dapat dijelaskan bahwa untuk piutang pajak SPPT PBB P2 adalah mengenai obyek pajak PT.SWPI tahun 2019 yang telah diselesaikan pada tanggal 18 September 2020 , dengan nilai sebesar Rp. 476.236.959, 00 sementara untuk kerja sama transportasi dengan PT Aviastar, hal tersebut telah di selesaikan selama dua kali di pengadilan negeri serui dan menghasilkan keputusan kesepakatan perdamaian antara pihak swasta dan pemerintah daerah melalui surat nomor 15/PDT-G/ 2020/PN Serui untuk menyelesaikan piutang PT. Aviastar pada waktu 1 tahun, mulai dari September 2019 sampai dengan bulan September 2021. sedangkan piutang TP-TGR dari dinas Disperindagkop dan Dinas perpustakaan dan kearsipan daerah, sebagian sudah di setor dengan menggunakan surat ketetapan tanggung jawab mutlak ( SKTJM) kemudian yang terkait dengan sisa belanja modal tahun 2019 akan diajukan kembali pada APBD perubahan tahun 2020.
Usai menyampaikan Pidato nya, dilanjutkan dengan Kesimpulan dari Pimpinan Dewan yang secara resmi melakukan skorsing rapat pleno ke 3 dengan pandangan Fraksi-fraksi menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2019.
(foto : Andrew Woria)