Reporter : Andrew Woria

Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Yapen pada hari Jumat, 10 Juli 2020, mempertemukan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Yayasan Filadelfia di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Pertemuan kedua belah pihak kali ini, dalam rangka membahas permasalahan pembangunan pagar sekolah PAUD dan TK Yayasan Filadelfia.

Ketika dikonfirmasikan kepada ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanis G. Raubaba, S.Sos membenarkan hal tersebut. Dijelaskan bahwa pihaknya mengundang beberapa dinas antara lain, PUPR, Satpol PP, Bappeda Kepulauan Yapen, serta pengurus yayasan Filadelfia, dimana hal ini terkait dengan beberapa pembahasan seperti pembangunan pagar sekolah yang tidak memiliki izin membangun. Hal ini dinilai bertentangan dengan perda no. 15 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW Kepulauan Yapen 2012 – 2032) yang menjelaskan bahwa untuk wilayah perkotaan harus 30% masuk sebagai RTH atau Ruang Terbuka Hijau. Menurut DPRD hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga dalam hal membangun harus mengikuti Perda yang telah ditetapkan. Anis menjelaskan bahwa Pemda telah memberikan izin membangun sejak 2017, guna membangun PAUD dan TK Filadelfia, tetapi pagar Paud tidak termasuk. Hal ini lah yang menyebabkan, pihaknya memanggil Yayasan serta Pemerintah daerah melalui instansi terkait. Dirinya menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, telah menyepakati sebuah kesepakatan yaitu diberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk segera berkoordinasi bersama PUPR dan Bappeda guna menyelesaikan proses administrasinya, karena letak lokasi sekolah itu berada di pinggir jalan, sehingga menurutnya perlu dilindungi dengan pagar.

“Sikap saya dan teman-teman tadi sudah memutuskan bahwa kalau mau meneruskan, silahkan pihak sekolah untuk mengurus administrasinya dan menyelesaikan. Kalau itu diizinkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan rekomendasi imb-nya, sudah kami sampaikan solusinya dan saya pikir itu harus dilakukan. Tapi setelah dibangun pagar ini, tidak boleh ada bangunan didalam areal yang telah dibangun pagar ini, sebab pagar ini hanya untuk melindungi bangunan sekolah ini, tapi tidak boleh ada tambahan bangunan lagi dalam area itu” ungkapnya.

Hal ini dinilai DPRD bahwa telah keluar dari RT RW yang telah ditetapkan. Sehingga menurut Ketua DPRD, kedepannya tidak boleh lagi ada bangunan disepanjang RT RW, yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 15, tahun 2013 tersebut.

Ketika dikonfirmasikan kepada Dewan Pendiri Pendidikan Yayasan Filadelfia selaku gembala Jemaat GBI Filadelfia Serui, Pdt. Rifinus Kadang, S.Th menjelaskan bahwa ia mengapresiasi apa yang telah digagas oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kepulauan Yapen, bahwa pembangunan pagar sekolah PAUD dan taman kanak-kanak Yayasan Filadelfia tetap dibangun. Bahkan tidak hanya di depan tetapi disekeliling sekolah, yang akan berguna untuk melindungi anak-anak serta melindungi fasilitas pendidikan yang ada di Yayasan tersebut. Sementara terkait dengan rancangan RT RW yang telah dijelaskan bahwa akan ada satu revisi, yaitu mulai batas dari pagar sekolah dengan taman Odo sampai dengan arah jam kota Serui. Menurutnya bahwa saat ini masyarakat secara umum belum memahami batasan-batasan dari ruang terbuka hijau di Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga kedepannya dirinya berharap agar ada sosialisasi tentang RT RW disepanjang ruang terbuka hijau tersebut.

“Saya percaya dengan adanya pertemuan tadi, dapat menjadi masukan kepada pihak Pemda, supaya ada kejelasan kepada masyarakat karena masyarakat juga tidak mengerti, dimana saja yang dimaksud ruang terbuka hijau.” ujarnya.

Sementara ketika ditambahkan oleh penyidik tata ruang yang juga merupakan Kasubbid kewilayahan pada kantor Bappeda Kepulauan Yapen, Mudin S.Sos, M.AP menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah RTH atau ruang terbuka hijau di distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen telah dibangun bangunan-bangunan bahkan diterbitkan pula sertifikat-sertifikat dalam RTH tersebut. Dirinya mengatakan bahwa telah memberikan solusi kepada pimpinan dewan yaitu melakukan revisi alih fungsi lahan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa sejak dialihkan Bandar Udara Sudjarwo Tjondronegoro Serui, ke Bandar Udara Stevanus Rumbewas Kamanap pada Tahun 2013 lalu, status lokasi tanah tersebut belum dialihkan fungsi, sehingga tetap masih mengacu pada kebandaraan, sehingga RTH tersebut masih mengacu pada peraturan bandara ujarnya.

(Foto : Robby Mesak)