Reporter : Andrew Woria

Serui – Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen melaksanakan rapat terbatas bersama muspida, Forkompimda, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat. Rapat ini guna membahas sejumlah kebijakan yang akan diambil. Rapat yang berlangsung di posko induk ini, dipimpin langsung oleh Wakik Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi.B.Sc, S.Sos, MBA.

Dalam rapat ini membahas tentang pembukaan tempat Ibadah, dengan mengacu kepada protokol kesehatan. Hal ini perlu dibahas berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemprov Papua yang memutuskan perpanjangan massa tanggap hingga 19/06/2020.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus dalam arahannya menyampaikan bahwa, 102 wilayah di Indonesia yang masuk zona hijau. Kalau dari Provinsi Papua, Kepulauan Yapen masuk dalam zona merah dengan 1 positif dan banyak Pelaku Perjalanan/ ODL (orang dari luar), menurut Kapolres bahwa bidang ekonomi boleh di jalankan, tetapi mental masyarakat harus terus di bina.

“Kita ingin di Kepulauan Yapen,bidang keagamaannya di buka dulu dengan prosedur new normal. Misi ini yang kami pesankan kepada bapak/ ibu. Sehingga dengan kebiasaan di tempat ibadah, penerapan new normal dapat dikerjakan oleh masyarakat, yang garis besar adalah tetap protokol kesehatan dalam beribadah.” ujarnya.

Dirinya juga menyarankan adanya relawan, yang ditunjuk untuk memantau langsung di rumah rumah ibadah, sebelum melaksanakan ibadah. Ia meminta juga agar pengaturan ibadah ini harus diperjelas, apakah hanya berlaku pada ibadah raya (minggu) atau sholad jumat atau juga di ibadah keluarga tuturnya.

Sementara itu Dandim 1709 Yawa, Letkol. Inf. Leon Pangaribuan menambahkan bahwa, jangan sampai yang di bahas dalam rapat ini, dalam pelaksanaannya di lapangan jadi berbeda. Contoh kasus sudah terjadi pada saat sholad Ied. Ia meminta agar dalam pelaksanannya jangan dikembangkan lagi, pada saat kegiatan keagamaan di kerjakan. Dirinya menyarankan agar pimpinan klasis memperhatikan mekanisme ibadah, agar tidak terjadi penumpukan di gereja.

Sementara Kajari Serui, Marcelo menambahkan bahwa ia mengajak semuanya menyambut baik kebijakan tersebut. Hal ini adalah kerja keras semua pihak secara khusus gugus tugas yang telah bekerja. Mengenai kelonggaran ini jangan memandang protap kesehatan dilonggarkan. Hal yang sama ditambahkan juga oleh Ketua Pengadilan Serui, Yan Patiran, dirinya menjelaskan bahwa sebelum diterapkan nanti, agar surat edaran Bupati harus sudah bisa dibagikan dan disosialisasikan kepada masyarakat tuturnya.

Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanis Raubaba pada arahannya mengatakan bahwa, kebijakan pemerintah untuk melakukan new normal bukan berarti memberikan kelonggaran, tetapi untuk meningkatkan ketegasan dan lebih memperketat semua wilayah.

“Saya sarankan semua tempat ibadah dibuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.” ujarnya.

Ia meminta agar semua menyambut baik dan melaksanakannya. Khusus untuk ibadah, ia menyarankan agar ibadah minggu saja yang perlu diperhatikan .

Untuk diketahui, bahwa ada beberapa konsep yang sudah disiapkan diantaranya :

Edaran khusus yaitu dengan membuka atau beroperasinya ibadah dengan tatanan normal baru, produktif dan aman
selain itu hal yang menyangkut kegiatan keagamaan. antara lain :

A. Kewajiban Pengurus atau Penanggung Jawab Rumah Ibadah :
1. Menyiapkan Petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea rumah ibadah.
2. melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.
3. membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. menyediakan fasilitas cuci tangan dipintu masuk keluar rumah ibadah.
5. menyediakan alat pengecek suhu di pintu masuk bagi semua pengguna rumah ibadah.
6. menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai dan kursi minimal jarak 1 meter.
7. melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan.
8. mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

B. Kewajiban Masyarakat yang Melakukan Ibadah di Rumah Ibadah antara lain :
1. Jemaah dalam Keadaan Sehat
2. Menggunakan masker wajah/ sejak keluar rumah dan selama di tempat ibadah
3. menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitaizer.
4. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan: menjaga jarak jemaah minimal 1 meter.
5. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.
6. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19.
7. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
8. Penerapan Fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah tetap mengacu kepada ketentuan diatas dengan membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 30% dari kapasitas ruang dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Menanggapi hal tersebut Pdt. Resli Birahi selaku Ketua klasis GKI Yapen Selatan menjelaskan bahwa ada 43 jemaat di klasis GKI Yapen Selatan. Dirinya juga memberi apresiasi kepada gugus tugas kabupaten Kepulauan Yapen sebagai pimpinan, ia meminta maaf dalam beberapa bulan terakhir masa lockdown di Serui, ada warga jemaatnya yang tidak taat dalam melaksanakan himbauan pemerintah. Menurutnya di Yapen Selatan, pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan. Tetapi tentang waktu pelaksanaannya, akan didengar dari Sinode GKI Di Tanah Papua, ditambahkannya bahwa menyangkut hal-hal teknis terkait ibadah juga akan di bicarakan dengan pimpinan sinode GKI di Tanah Papua, sehingga akan ada satu keseragaman yang dijalankan ujarnya.

Hal lain ditambahkan okeh Kepala Kantor Kementrian agama Kepulauan Yapen, Adolina Wopi Ia menjelaskan bahwa pemimpin gereja agar memberi pemahaman yang baik kepada warga, agar bagian ini dapat diterima dengan baik sehingga tujuan ini dapat terlaksanakan. sementara Ketua FKUB Kepulauan Yapen, Pdt. Marthen Waromi menjelaskan bahwa ia mendukung seluruh upaya yang dilakukan pemerintah sebagai Wakil Allah. ia menyampaikan bahwa ini adalah kerinduan umat, ia menjelaskan bahwa tokoh umat bergama bertanggung jawab untuk menjaga Kepulauan Yapen.

Kesempatan yang sama ditambahkan oleh Ketua Dewan Adat Kepulauan Yapen, Ones Wayoi yang memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam upaya menjaga Kepulauan Yapen tetap berada di zona hijau. Dewan Adat juga menanggapi positif yang direncanakan oleh pemda, untuk membuka rumah-rumah ibadah. Ia juga meminta agar segera disosialisasikan ke masyarakat. Juga dirinya meminta agar dengan adanya new normal tidak melemahkan pengawasan bagi Kepualauan Yapen.

Wabup, Frans menjelaskan bahwa
“Pada prinsipnya tempat ibadah dibuka kembali tetapi dengan protokol kesehatan” ujar Wabup.

(Foto : Robby Mesak)