Reporter : Andrew Woria

Serui – Masalah kebersihan di kota Serui kembali diangkat dalam rapat evaluasi bersama pimpinan opd, di lingkup sekretariat daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen, Maria Tanawani, kepada Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA yang didampingi dengan Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM. Dlh sendiri memiliki kendala dalam pengangkutan sampah ke TPA yang lama atau TPA yang baru. Pihaknya juga mengeluarkan dana cukup besar untuk menyelesaikan masalah penimbunan sampah di Kamanap.

Selain itu untuk tempat pembuangan akhir yang baru saat ini, belum ada dokumen sanitasi dan dokumen amdal dikarenakan lokasi yang bersinggungan langsung dengan daerah konservasi, maka perlu ada pengkajian lebih lanjut menurutnya.

DLH berharap agar kedepannya tidak terjadi permasalahan pencemaran seperti yang terjadi di Awunawai.

“Untuk kami di Dinas lingkungan Hidup, masalah yang dihadapi saat ini adalah alat untuk menggusur sampah di TPA, tapi bila tersedia maka itu akan menyelesaikan masalah di TPA yang baru.”

Dirinya berharap, menyangkut kajian yang disampaikan baik menyangkut amdal ataupun sanitasi perkotaan dapat diselesaikan.

Selain itu Maria Tanawani tidak setuju dengan dituding hanya duduk diam di kota Serui tanpa berbuat apa-apa, dirinya membantah tudingan tersebut bahwa ia lalai melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup khususnya di Yapen Timur, yang disebabkan karena limbah air PT.SWPI di Awunawai Distrik Yapen Timur. Dirinya mengakui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik, bagi institusi dan pribadinya. Maria menjelaskan bahwa yang turun untuk melakukan pemantauan serta pengawasan langsung di lapangan, merupakan tenaga teknis yang telah terbagi di dalam bidang-bidangnya masing-masing. Tenaga teknis ini turun setiap semester untuk menilai pekerjaan dari perusahaan.

Sementara itu PT.SWPI sendiri juga telah bekerjasama dengan baik, dengan memberikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup persemester. Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh bidang-bidang tenaga teknis maka hasil tersebut, dilaporkan kembali kepada dirinya selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menetapkan perencanaan strategis apa yang akan diturunkan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di Yapen Timur. Pihaknya juga berharap bahwa dokumen perubahan dari UKL UPL menjadi adendum amdal, dapat menjadi pedoman bagi perusahaan, serta Pemerintah Daerah. Mana jatuh permasalahan pencemaran limbah perusahaan SWPI.

(foto  : Andrew Woria)