Reporter : Andrew Woria

Serui – Dinas perikanan Kepulauan Yapen pada hari rabu, 19/02/2020 melakukan pendataan nelayan di kampung Banawa dan Barawaikap, distrik Yapen Selatan.

Pendataan iniĀ  guna membantu para nelayan di Kepulauan Yapen, untuk memperoleh layanan kartu kusuka atau Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu ini merupakan pengganti dari kartu nelayan dan memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk proses perpanjangan asuransi.

Kepada media dan humas, Max Demas Aninam, Kabid. Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Kepulauan Yapen menjelaskan bahwa pendataan nelayan ini, dimaksudkan agar kartu kusuka ini nantinya akan diberikan tepat pada sasaran, sehingga kedepannya masyarakat nelayan dapat memperoleh berbagai bantuan melalui kartu tersebut.

Kegiatan pendataan nelayan ini telah dilaksanakan sejak jumat, 14/02/2020 yang lalu.

Sementara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia memberikan target sebanyak 205 kartu kusuka untuk Kabupaten Kepulauan Yapen, namun dijelaskannya tidak menutup kemungkinan semua nelayan di Kepulauan Yapen yang terdata dapat memperoleh kartu kusuka tersebut.

Untuk mendapatkan kartu kusuka tersebut, para nelayan yang ada di kampung Banawa dan Barawaikab dapat menunjukkan identitas diri kepada tenaga penyuluh untuk di data, kemudian mengisi formulir. pendaftaran kartu ini tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Yapen, Daniel Reba, SE menambahkan bahwa adapun yang berhak memiki kartu kusuka adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran ikan, pengolahan ikan serta pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Namun untuk kategori nelayan yang akan mendapatkan kartu kusuka, hanya mereka para Nelayan pada Klaster Utama.

Ketika ditemui oleh media dan humas kepada warga nelayan penerima kartu Kusuka, Ben Bisay mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat serta pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Perikanan Kepualauan Yapen, menurutnya selaku nelayan hal ini merupakan salah satu bagian yang telah dinanti-nantikan, dimana para nelayan ini ingin sekali mendapatkan perhatian oleh pemerintah melalui kebijakan yang diturunkan kepada masyarakat.

Untuk diketahui kartu kusuka ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan masa berlaku selama 5 tahun dan kartu KUSUKA ini berfungsi sebagai :

  1. Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan;
  2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan;
  3. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

(Foto dan Video : Andrew Woria & C.R.I)