Serui – Rapat Paripurna IV DPRD Kepulauan Yapen, tentang pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2020, dibuka langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Yapen, Melianus Wayangkau, SE. Rapat ini dihadiri juga oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos, plh. Sekretaris Daerah, Erny R. Tania, S.IP serta para Pimpinan opd dan muspida diantaranya, perwakilan dandim 1709 YAWA dan komandan Danpos TNI AL.

Sidang kali ini dari jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang, yang hadir sebanyak 15 orang, dimana 2 orang diantaranya mengundurkan diri.

Melianus Wayangkau, SE selaku ketua DPRD Kepulauan Yapen dalam sambutannya menjelaskan bahwa APBD merupakan dasar pelaksanaan keuangan daerah dalam 1 tahun anggaran sesuai dengan undang-undang keuangan negara. Penyampaian RAPBD 2020 yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Yapen merupakan kewajiban kepala daerah yang mana menurut Melianus telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya menyatakan bahwa RAPBD 2020 yang disampaikan oleh Bupati beberapa waktu lalu diantaranya yaitu pendapatan daerah sebesar Rp. 1. 099. 375. 781. 715,- (satu triliun sembilan puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima belas rupiah), belanja daerah sebesar Rp. 1. 349. 375. 715,- (Satu triliun tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima tujuh ratus lima belas rupiah), surplus atau defisit sebesar Rp. 250.000.000.000 yang ditutup dari menerimaan sebesar Rp. 250.000.000.000,- dengan demikian sisa lebih pembayaran nihil.

Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan pinjaman daerah, sesuai dengan kesepakatan dengan DPRD guna percepatan pembangunan daerah.

Sementara dalam pidato Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos mengatakan bahwa penyusunan RAPBD 2020 ini, berdasarkan pendekatan anggaran yang berorientasi pada pencapaian hasil dan digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan, menurutnya pembukaan sidang APBD diawal bulan ini, masih cukup waktu untuk lakukan pembahasan dan penetapan. APBD yang ditetapkan di tahun 2020, dibagi dalam biaya tidak langsung, sebesar Rp. 670.814.599.615,-Belanja Pegawai Rp.418.775.203.315,- Belanja Bunga Rp.19.375.000.000,- Belanja Hibah, Rp.17.446.781.000,-  Belanja Bantuan Sosial Rp. 10.244.619.000,-  Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/kota/dan pemerintah desa Rp.203.222.956.300,- dan belanja tidak terduga Rp.1.750.000.000,-.

Sementara belanja langsung sebesar Rp. 678.561.222.100,- meliputi belanja pegawai Rp. 48.050.589.615,- Belanja Barang dan Jasa, Rp.212.616.549.739,- serta belanja modal Rp.417.894.082.746,-

Dalam RAPBD tersebut dimasukan dana bantuan hibah kepada pemerintah kampung atau desa kurang lebih sekitar 212.000.000.000, dana tersebut akan dikawal untuk digunakan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi masyarakat.

Selain itu RAPERDA tentang pernyataan modal PDAM juga dimasukan, menurut Bupati, hal ini penting sebagai bentuk usaha untuk menekan angka stunting, dengan menyediakan air bersih dan sanitasi. Oleh karena itu maka pemerintah Kepulauan Yapen akan memberikan perhatian, kepada PDAM untuk bisa memasang jaringan-jaringan saluran baru, bagi masyarakat dalam penyediaan air bersih di Kepulauan Yapen.

Setelah membacakan pidatonya, Bupati Tonny Tesar, S.Sos menyerahkan materi rapat Paripurna APBD 2020 oleh Bupati kepada ketua DPRD Kepulauan Yapen.

(jur : Andrew Woria/ foto : C.R.I)