Konfrensi pers terkait syarat 14 kursi DPRP, mekanisme pengangkatan

Serui – Badan kesatuan bangsa dan politik Kepulauan Yapen membuka pengumuman yang ditujukan kepada Orang Asli Papua terkait pendaftaran keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan 14 kursi untuk periode 2019 – 2024.  Dimana hal tersebut berdasarkan Perdasus No. 9 tahun 2019.  Ada pun pendaftaran dibuka pada tanggal 09 sampai 17 desember 2019 di sekertariat kesbangpol Kepulauan Yapen.

Dalam keterangan pers nya, kepala kesbangpol Kepulauan Yapen, Sonny Arnold Woria, mengatakan bahwa pengumuman pemberitahuan akan dibuka mulai tanggal 03 – 05 desember 2019, sementara 06 – 09 desember 2019 penguman pendaftaran dan pengambilan formulir. Pendaftaran calon sendiri akan dilaksanakan serentak pada tanggal 10 – 18 desember  2019 di sekretariat pendaftaran Kesbangpol Kepulauan Yapen. Adapun 19 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon yaitu :

  1. Surat Peryataan Orang Asli Papua (OAP) berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Provinsi Papua
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia
  3. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Surat Pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  5. Surat Pernyataan Setia dan Taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang Sah
  6. Foto Copyljazah, atau yang disamakan, dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau perguruan tinggi yang bersangkutan
  7. Surat Keterangan catatan Kepolisian tisak tersangkut perkara Pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Surat keterangan Bertempat tinggal di Wilayah Provinsi Papua
  9. Surat Keterangan berbadan sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah setempat atau terdekat
  10. Surat Pernyataan Cakap berbicara, membaca, menulis dalam bahasa Indonesia
  11. Surat Pernyataan Memiliki Intelegentia, Jujur, Arif dan bijaksana
  12. Surat Pernyataan memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan orang Asli Papua
  13. Surat Pernyataan Memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik sebagai panutan masyarakat
  14. Surat Keterangan bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua
  15. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  16. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
  17. Surat peryataan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara dan /l atau Badan Usaha Milik Daerah, serta Badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara/ Daerah
  18. Surat pernyataan bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokad/ pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan Keuangan Negara/Daerah serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  19. Pas Foto 4 x6 = 6 (enam) lembar.

Berkas  pendaftaran akan di kirim ke Jayapura pada tanggal 19 – 23 Desember 2019, sementara verifikasi administrasi akan dilakukan pada 06 – 13 januari 2020. Proses penetapan akan dilakukan pada 14 – 20 Januari 2020, berkas akan dikirim  ke Kemendagri terkait pengesahan pada 27 – 31 januari 2020.

(jur : Andrew Woria/ foto : Marvin Raubaba)