Satuan polisi pamong praja Kepulauan Yapen, pada senin, pagi 04 November 2019, telah mengamankan 32 orang siswa-siswi dari berbagai sekolah di kota Serui. Para pelajar ini diamankan karena kedapatan berkeliaran diluar sekolah pada saat jam belajar.

Ketika di konfirmasi kepada kepala satuan polisi pamong praja Kepulauan Yapen, Drs. Freddy Ayomi, mengatakan bahwa tugas SATPOL PP adalah melaksanakan ketentraman, ketertiban dan pengamanan termasuk terhadap anak-anak sekolah kegiatan tersebut disebut dengan gelar cipta manis.

Kasat Pol PP Kepulauan Yapen juga mengatakan bahwa Gelar Cipta Manis ini disasar pada anak-anak sekolah yang berkeliaran di luar jam sekolah di daerah, pasar, taman, dan jalan-jalan raya. Para siswa pelajar yang terjaring ini akan dibina dengan memberikan arahan. Freddy juga mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan generasi yang akan datang, khususnya di Kepulauan Yapen. Freddy ayomi menegaskan bahwa selama melakukan pengamanan anak-anak sekolah diluar jam sekolah tersebut, belum pernah di temukan obat-obat terlarang atau narkoba.

Tim liputan humas Kepulauan Yapen.