Direktur RSUD Serui, dr. Johny B. Abaa kepada humas menjelaskan bahwa dalam SK operasional Bupati, RSUD Serui merupakan rumah sakit dengan type C, akan tetapi untuk PERMENKES 56, manajemen RSUD Serui belum bisa diterapkan karena belum bisa memenuhi 2 dokter dari 4 dokter spesialis dasar.

Dirinya berharap tahun 2020 mendatang, RSUD Serui dapat segera di akui oleh BPJS type C dan PERMENKES type C sehingga menjadi rumah sakit rujukan, agar RSUD Serui dapat siap menerima rujukan dari Waropen, Mamberamo dan kabupaten tetangga lainnya di kawasan teluk Cenderawasih.

Selaku putra daerah, dr.Johny B. Abaa mengaku bahwa diri nya terbuka bagi masyarakat yang ingin mengadu atau mengeluh soal pelayanan di rumah sakit yang dipimpinnya.

Dalam perencanaannya untuk tahun depan, RSUD Serui juga sedang menyiapkan layanan telepon 118 untuk ambulance yang akan melayani masyarakat di Serui, pihaknya menyiapkan tim yang terdiri dari 4 orang diantaraya dokter.

Humas Setda Kabupaten kepulauan Yapen