Selasa 02/07/2019

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada tahun pelajaran 2019-2020 ini oleh dinas pendidikan menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan murid baru TK SD SMP SMA SMK yang di dalamnya mengatur tentang zonasi.

Terdapat tiga hal penting di dalam Sistim Zonasi

  1. Jerbasis domisili atau tempat terdekat anak sekolah
  2. Jalur prestasi
  3. Jalur Perpindahan orang tua .

Ketika di konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Saskar Paiderouw, S.Pd, MA di ruang kerja nya menjelaskan bahwa secara teknis, dinas pendidikan telah mengeluarkan edaran dinas yang kemudian juga diikuti dengan ketetapkan keputusan Bupati. Dimana sekolah rujukan adalah sekolah negeri yang dikenakan sistem zonasi namun pihaknya mengikut sertakan sekolah swasta, karena mengingat sekolah negeri di Kabupaten Kepulauan Yapen sangat terbatas.

” sma-nya hanya 2 saja Kemudian SMP Negeri nya itu ada 3, di dalam kota ini yang kemudian menjadi masalah ketika jumlah lulusan SMP masuk SMA dan lulusan sd masuk SMP itu tinggi, sementara daya tampung sekolah kita terbatas itu sebabnya kita ikutkan sekolah swasta ikut di dalam di dalam satu zona di sana ada sekolah negeri atau sekolah swasta. “

Saskar juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menegaskan bahwa sekolah wajib melaksanakan sistim ini dengan ketentuan lainnya adalah sekolah tidak boleh menambah rombel atau rombongan belajar, serta harus menerima murid sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan ruang kelas yang tersedia .

Tak hanya itu sekolah dilarang melakukan pungutan pungutan biaya dalam bentuk apapun, semua sekolah yang penerima dana BOS tidak boleh melakukan pungutan liar, hal ini sangat dilarang bahkan didalamnya akan diberikan sangsi tegas.

Di Kepulauan Yapen telah memiliki program sekolah gratis dari PAUD hingga SMP .

Saskar Paiderouw juga menjelaskan bahwa sistim zonasi akan memjamin pemeretaan mutu pendidikan di Kepulauan Yapen, sehinga istilah sekolah favorit akan hilang karena tak hanya menerapkan sistim zonasi bagi penerimaan siswa baru SD dan SMP.

Dinas pendidikan dan kebudayaan Kepulauan Yapen juga akan menerapkan sistim zonasi guru, dimana bagi seorang guru yang berdomisili jauh dari lokasi tugas nya, akan di pindahkan ke lokasi terdekat dari sekolah dalam zona tersebut.

Saskar mengatakan bahwa sistem zona bagi guru akan memberi kemudahan bagi seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, diri nya berharap serta menegaskan kepada orang tua siswa agar tidak perlu khawatir dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, karena dengan sistim ini akan membantu siswa dalam menjangkau sekolah serta pemerataan mutu pendidikan.

Humas Setda Kabupaten Kepulauan Yapen 2019