Serui – Sosialisasi PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, turut hadir untuk membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, kegiatan ini berlangsung di gedung Silas Papare, Serui, jumat 03/05/2019.

Sebelum kegiatan sosialisasi ini dimulai, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA dipersilahkan untuk memberikan sambutan sekaligus untuk membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA meyampaikan bahwa perlu untuk kita ketahui bersama bahwa penyelesaian tanah dalam kawasan hutan adalah sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria atau lebih dikenal dengan sebutan “TORA”.

Wakil Bupati, Frans Sanadi pun melanjutkan bahwa rencana kegiatan TORA merupakan salah satu mandat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang pada rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019 yang mana didalamnya memuat agenda reforma agrarian dan stragtegi membangun Indonesia dari penggiran, mulai dari daerah dan kampung.

Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA juga menyampaikan bahwa misi strategi nasional reforma agrarian, dilaksanakan dalam 6 (enam) program prioritas yakni : yang pertama penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agrarian, yang kedua penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agrarian, yang ketiga kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah obyek reforma agrarian, yang keempat pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah reforma agrarian, kelima pengalokasian sumberdaya hutan untuk dikelola masyarakat dan yang terakhir yaitu kelembagaan pelaksana reforma agrarian pusat dan daerah.

Wakil Bupati juga menegaskan dalam sambutannya bahwa faktor penentu keberhasilan reforma agraria terletak pada kebijakan yang konsisten, rancangan kelembagaan dan program yang layak, komitmen yang kuat, koordinasi dan sinegritas antara pihak kementrian dan lembaga pelaksana program-program, peran pemerintah dan kampung serta partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan reforma agrarian.

Sehingga Wakil Bupati berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan kita akan mampu bersinergi lebih cepat dalam hal menangkap peluang kebijakan yang berharga sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial, walaupun hingga saat ini konflik tersebut belum nampak di Kabupaten Kepulauan Yapen, namun perlu dilakukan antisipasi secara dini.

Wakil Bupati pun melajutkan bahwa dengan seiringnya pertambahan jumlah penduduk. Kebutuhan akan lahan oleh pemerintah dan masyarakat juga kian meningkat, hal ini tentu berdampak pada semakin tingginya tekanan terhadap kawasan hutan, namun disisi lain pembangunan daerah tentu harus tetap dilakukan dengan cara menyeimbangkan aspek lingkungan guna kelanjutan sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.

Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya konflik tenurial tersebut, maka diperlukan strategi percepatan penyelesaian terhadap klaim lahan atas penguasaan dan pemanfaatannya, yang dimana ditindaklanjuti oleh pemerintah melalusi surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor SK.8761/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 tanggal 20 Desember 2018 Tentang Peta Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek reforma agrarian revisi 3, dengan alokasi tanah di seluruh Indonesia seluas kurang lebih 4,9 juta hektar, sementara untuk provinsi Papua seluas kurang lebih 707.710,39 hektar dan untuk kabupaten Kepulauan Yapen adalah seluas kuranag lebih 409,54 hektar.

Alokasi yang dimaksu tersebut yaitu tanah yang didalamnya teridentifikasi adanya penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam bentuk (1) Pemukiman, (2) Fasilitas Umum, (3) Lahan Garapan dan/atau, (4) Hutan yang dikelola masyarakat hokum adat.

Dan yang terakhir Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, Bsc, S.Sos, MBA berpesan bahwa semoga melalui sosialisasi ini akan melahirkan kesepahaman bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dan tidak lupa Wakil Bupati membuka kegiatan tersebut secara resmi dengan menabuhkan podium sebagai pertanda bahwa kegiatan ini resmi telah dibuka.

Hadir sebagai penyelenggara Ottow Maker, Kepala KPHP Kabupaten Kepulauan Yapen mewakili Kadis. Kehutanan Provinsi Papua dan juga Bendahara BPKH, Kartini Huwae, MSi sebagai penyaji materi sosialisasi.

Humas. Setda Kabupaten Kepulauan Yapen