Pembagian Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Sidang I dan Persetujuan Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMDPERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen

Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Serui – Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Penetapan Program Kerja dan Kalender Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2019 berlangsung di ruang rapat sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (21/01/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Melianus Wayangkau, SE serta dihadiri 21 Anggota DPRD dan turut hadir juga Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc. Sos, MBA, Sekretaris Daerah Ir. Alexander Nussy, Kasdim 1709/YAWA Mayor Arm Mustafa Lara, Ketua Pengadilan Negeri Sipil Kumaedi.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Melianus Wayangkau, SE dalam sambutannya mengatakan saya mengharapkan kiranya dalam rapat Paripurna I ini tercapai suatu keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten kepulauan yapen untuk tahun 2019 ini.

Melianus Wayangkau, SE juga menambahkan “bahwa dewan perwakilan rakyat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk itu hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD harus diatur setiap tahunnya dalam rangka tercipta sinergitas pemerintah daerah”. tandasnya

Selain itu juga Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc. Sos, MBA juga menyampaikan dalam sambutannya, adapun beberapa agenda penting pada rapat paripurna DPRD hari ini yaitu adalah penetapan program kerja dan kalender kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2019 pembagian tugas pimpinan DPRD tahun 2019, serta persetujuan bersama DPRD dan bupati, wakil bupati tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2019.

Adapun beberapa materi program peraturan daerah tahun 2019 yang mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati/ Wakil Bupati terkait program pembentukan peraturan daerah terdiri dari :

  1. Raperda Tentang Pemgelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Lingkungan.
  2. Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
  3. Raperda Tentang Tanah Adat/ Hak Ulayat.
  4. Raperda Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah.
  5. Raperda Tentang Retribusi Sewa Rumah Dinas.
  6. Raperda Tentang Peninjauan Kembali Perda Miras.
  7. Raperda Tentang Ketenaga Listrikan.
  8. Raperda Tentang Giliran Antri Masuk Spbu Antara Mobil Dinas, Mobil Pribadi, Motor Dinas Dan Motor Pribadi.
  9. Raperda Tentang Tarif Tera Alat Ukur, Takar Timbang Dan Perlengkapan (UTTP).

/A.M.