Serui 25/10 2018

Pemerintah pusat mendorong percepatan infrakstruktur bukan hanya di pusat tetapi juga di Papua dan Papua Barat. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.9 tahun 2017 tentang bagaimana percepatan pembangunan di Papua Dan Papua barat selain itu Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah No.30 tahun 2011. Tentang pinjaman Daerah. Saat ini Gubernur Papua telah sepakat dengan Para bupati di Provinsi Papua dimana semua kegiatan yang ada di APBD Provinsi yang selama ini diberikan bantuan kepada kab/kota termasuk didalamnya Pemberian dana Infrastruktur yang diberikan diluar dana Otsus 2% ini, diberikan wewenang penuh kepada Gubernur Papua untuk membangun sarana untuk menunjang terselenggaranya Pon 2020 mendatang. Hal ini dikatakan Bupati Tonny Tesar S.sos Saat di jumpai Pers Di Ruang Rapat Dprd Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ditambahakan Bupati tentunya hal ini berdampak dengan adanya dana APBD Provinsi yang tidak ke daerah sehingga Kegiatan pembangunan Infrakstruktur khususnya jalan kolektor 2 yang mana di Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu Menawi, Sumberbaba, Dawai, Serui  dan Ansus. Di periode lalu Kabupaten Kepulauan Yapen mendapatkan 200 Milyard rupiah dan sudah dikerjakan ditahun 2014 sampai dengan 2017, namun ditahun 2018 dana ini akan digunakan di Pon 2020 di Jayapura dan 5 kota lainnya, sehingga sampai 2020 alokasi dana itu tidak akan ada di Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk itu Pemerintah Daerah mengambil inisiatif mengajak Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Kepulauan Yapen agar bagaimana memanfaatkan Peraturan Pemerintah dengan mengambil pinjaman Di PT. SMI atau sarana multi infrakstruktur sebuah BUMN yang berada di bawah kementrian Keuangan RI ini, dimana dikatakan Bupati selain prosesnya cepat bungganya lebih kecil berkisar 9’3% – 9’5% juga tanpa ada jaminan yang rumit hanya saja jaminannya adalah APBD kalau, pemerintah daerah tidak sangup membayar pinjaman maka akan dipotong di APBD. Tonny Tesar Selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen juga mengatakan Pemerintah Daerah Sudah membuat Skema yang dihitung dengan 2 ruas ini yang mana memerlukan dana 300 Milyard Rupiah dan akan mengambil langkah pembayaran kembali dengan jangka menegah yang sudah ditetapkan bersama Anggota Dprd Kabupaten Kepulauan Yapen, tetapi tambah Bupati jika kita berat untuk mengembalikan, Pemerintah daerah akan meminta jangka panjang yaitu 5 tahun yang mana ini melebihi masa jabatan. Bupati juga berharap bahwa tujuan ini dapat disetujui Kemendagri Dan Mentri Keuangan agar bisa memberikan rekomendasi untuk pinjaman pembangunan 2 ruas jalan ini serta bisa dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan juga menumbuhkan ekonomi masyarakat antara Distrik dengan Kota sehinga apa Yang diharapkan bersama yaitu menuju Kabupaten Kepulauan Yapen yang LEBIH NYAMAN, LEBIH MAJU, DAN LEBIH SEJAHTERA dapat dicapai bersama sama.

Chika Numberi