Serui 13/07 2018

Rapat paripurna III DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2018 dalam rangka penjelasan laporan pelaksanaan pertangung jawaban APBD tahun 2017 dilaksanakan di gedung rapat DPRD Jalan Irian, Serui, Kepulauan Yapen, Papua pada Tanggal 13/07/ 2018. Sesuai dengan aturan pelaksanaan pemerintah, setelah 6 bulan berjalan Pemerintah Daerah harus menyampaikan RAPERDA pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, demikian dikatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen saat penutupan sidang kepada pers, ditambahkan Penetapan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam waktu yang singkat sesuai yang diharapkan. Penetapan RAPERDA Pertangung Jawaban APBD 2017, telah ditetapkan dan diputuskan ketua DPRD dan anggota DPRD,  sehingga sudah disahkan menjadi PERDA, Juga segala masukan yang diberikan dalam sidang ini Sangat ditanggapi baik oleh Pemimpin Daerah ini yakni Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Tonny Tesar S.sos. Ditambahkan Bupati Dengan adanya opini BPK RI Perwakilan Provinsi Papua untuk pelaksanaan APBD Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian, tentunyaHal ini bukan berarti Pemerintah Daerah tidak berhati-hati dalam mengelolah APBD di Kabupaten Kepulauan Yapen, melainkan harus selalu lebih taat ASAS serta taat ATURAN.

Chika numberi