Serui 5/07/2018
Hotel Mauren – Masyarakat kabupaten Kepulauan Yapen sudah menyelesaikan tugasnya dalam PILKADA  Gubernur Dan Wakil Gubenur pada tanggal 27 juni 2018 di 16 distrik Kepulauan Yapen pada hari ini Penyelengara KPU kabupaten Kepulauan Yapen, Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten.

Hadir dalam Rapat Pleno Kelima komisioner Kpu, Panwas, PPD, Forkopinda, juga Saksi dari kedua pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta tamu undangan yang hadir di Aula Hotel Mauren Serui jalan Jendral Sudirman

Hasil pelaporan dari Anggota PPD ke Kpu langsung di tetapkan oleh ketua KPU Moris C. H. Muabuai, hal ini di minta secara langsung oleh Kedua  saksi dari pasangan No. 1 Dan No. 2. Sebelum dibuka secara langsung rapat pleno ini divisi teknis awal Rahmadi membacakan peraturan atau tata tertib yang harus di ikuti. Pelaporan dari PPD tidak ada kendala yang ditemui, 16 distrik yang membacakan DA 1 ditrima dengan baik oleh kedua saksi dengan perolehan suara :

Pasangan
No 1 Lukas Enembe S.ip MH Dan Klemen Tinal SH MM ( 31.050 )

No 2 Jhon Wempi Wetipo SH MH Dan Habel Melkias Suwae S.sos MM ( 23.048 )

Ketua KPU kabupaten Kepulauan Yapen juga mengapresiasi kinerja PPD serta semua masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam pilkada pada tanggal 27 juni lalu dan sampai rapat pleno ini dijalanakan tidak ada pelaporan/Pengaduan Ke Panwas kabupaten Kepulauan Yapen.

Dengan penandatangan surat berita acara dari kelima komisioner KPU, saksi dari kedua tim sukses yang disaksikan oleh ketiga anggota Panwas kabupaten Kepulauan Yapen maka dinyatakan sah pemilihan Gubernur Dan Wakil gubernur tingkat kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam Peraturan Kpu No. 5 Tahun 2018 tentang Tahapan,  KPU kabupaten Kepulauan Yapen harus menyerahkan Per tanggal 7 juli 2018 ke Kpu Provinsi Papua.

Rapat pleno perhitungan suara berjalan kondusif, yang mana aparat keamanan TNI/POLRI dampak berjaga di sekitar Hotel Mauren Serui.

 

Chika Numberi (Photo & Video by Given)