Reporter : Andrew Woria
Serui – Hari ini, senin, 10/02/2020, Ombudsman RI perwakilan Papua menyerahkan raport kepada 3 opd, raport tersebut berupa penghargaan predikat kepatuhan tinggi tahun 2019. Dimana raport ini diberikan kepada DPMPTSP Kepulauan Yapen dengan nilai 92.70, disusul Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Yapen dengan nilai 83.50 dan Dinas Perhubungan Kepulauan Yapen dengan nilai 83.50.
Penyerahan penghargaan ini diberikan langsung kepada Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi B.Sc, S.Sos, MBA dan diteruskan kepada Kadis DPMPTSP Kepulauan Yapen, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kepulauan Yapen yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra, Setda Kepulauan Yapen dan Perwakilan Dinas Perhubungan. Penyerahan ini juga disaksikan oleh pimpinan DPRD Kepulauan Yapen, Kepala Kesbangpol Kepulauan Yapen dan Kepala BKPSDM Kepulauan Yapen.
Frans Sanadi kepada media menjelaskan bahwa, dengan diberikannya penilaian kepada 3 OPD ini, membuktikan bahwa pelayanan publik secara keseluruhan di Kepulauan Yapen telah maksimal, khususnya di 3 OPD ini. Dirinya berharap 3 OPD ini harus mampu mempertahankannya lagi dan dapat diikuti oleh OPD lain.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif menjelaskan bahwa dari hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2019 kepada 14 OPD, ke 3 OPD ini masuk dalam zona Hijau, 9 OPD lainnya masih berada di zona kuning dan 2 OPD lainnya masih dalam zona merah. Hal ini terus di dorong ke pemerintah daerah guna memaksimalkan standar pelayanan. Menurut Olif standar pelayanan ini bukan hanya berhubungan langsung dengan masyarakat, tetapi juga antar OPD yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan maksimal, sehingga dapat meminimalisir maladministrasi atau penyimpangan dan perbuatan melebihi wewenang.
” S.O.P adalah program Ombudsman dalam rangka pencegahan, karena akan melindungi teman-teman yang memberikan pelayanan, tapi juga menegakkan hukum bagi penerima layanan” ungkapnya.
Sementara itu menurutnya jika 2 OPD yang hingga kini masih berada di zona merah jika tidak berubah, maka akan berpengaruh kepada DAU karena temasuk dalam RPJMN hingga 2023.
Selain itu pemerintah daerah Kepulauan Yapen diharapkan dapat mendorong serta meningkatkan pelayanan publik pada OPD yang masih berada di zona merah dan zona kuning menuju ke zona hijau.
(foto : Andrew Woria)