Reporter : Andrew Woria

Serui – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen, Drs. Robert Bless, MM ketika dikonfirmasi oleh media tentang pemalangan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di lokasi kampung Manaini, distrik Yapen Selatan, mengatakan bahwa lokasi tersebut telah dipalang oleh pemilik hak ulayat karena dampak dari tumpukan sampah tersebut. Selaku dinas teknis dalam pengangkutan sampah, dirinya telah bertemu dengan pemilik hak ulayat (keluarga Wayoi) namun dari hasil pertemuannya dengan pihak keluarga, mereka menolak untuk diberikan lokasi tersebut ataupun disewa oleh pemerintah daerah.

Drs. Robert Bless, MM menjelaskan bahwa sebelumnya telah dibangun TPS di lokasi milik keluarga Wayoi bertempat di KPR dusun kampung Manaini, dengan perjanjian dengan Dandim 1709 Yawa sebelumnya hingga PON 2020, namun hingga informasi ini diturunkan, pihak keluarga pemilik hak ulayat tersebut menarik lokasi tersebut. Plt. DLH Kepulauan Yapen ini juga menghimbau kepada semua masyarakat di dalam kota Serui, untuk  membuang sampah di lokasi TPS pasar.

(foto : Andrew Woria)