Reporter : Andrew Woria
Serui – Sejak dikucurkan pada tahun 2015 – 2019, telah 5 tahun pemerintah pusat mengucurkan dana desa, namun pelaksanan pengelolaan dana desa masih terkendala, baik dalam pengelolaan hingga pengawasan.
Maka pada hari selasa, 04/02/2020, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kepulauan Yapen, Titing Pasodung dalam keterangannya menjelaskan bahwa tugas utama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kepulauan Yapen ini adalah terkait dana desa yaitu penyaluran dari rekening kas negara, ke rekening kas daerah dan dipindah bukukan dari rekening kas daerah, ke rek kas kampung. Dalam pengelolaan dana desa juga, pihaknya melakukan pembinaan kepada kepala kampung bersama aparatnya, agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Titing menjelaskan bahwa terkait dengan mekanisme pemanfaatan dana desa, telah diatur dari pusat ke daerah oleh dua kementrian yaitu Kementrian Desa dan Transmigrasi serta Kementrian Keuangan,dimana setiap tahun regulasi disampaikan ke daerah. Dirinya juga menjelaskan bahwa dana desa digunakan untuk 4 bidang yaitu :
- Bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung,
- Bidang pemberdayaan kampung,
- Bidang pembangunan kampung, dan
- Bidang pembinaan kemasyarakatan.
Dana desa ini di prioritaskan untuk 2 bidang yaitu pembangunan kampung dan pembinaan kemasyarakatan, yang dalam artinya harus sesuai kebutuhan masyarakat dan menyentuh secara langsung ke pada kesejahteraan masyarakat kampung.
Pemanfaatan dana desa yang telah berjalan hingga saat ini memasuki 5 tahun, khusus di Kepulauan Yapen, menurutnya membutuhkan proses dimana terkait langsung, SDM dengan pengelola dana desa, dalam hal ini kepala kampung dengan aparatnya. Sehingga perlu ada langkah-langkah yang harus dibangun antara lain, kepala kampung harus membangun komitmen bahwa dana ini adalah dana masyarakat, hal kedua adalah terkait kepada SDM pengelola sehingga harus dilakukan peningkatan kapasitas, hal lain yaitu bagaimana pengawasan bisa diperketat oleh instansi yang berwenang.
Selain itu pengawasan juga harus dilakukan ditingkat distrik, sehingga bisa menghindari oleh penyimpangan akan tetapi, masyarakat juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan, secara khusus di dinas pemberdayaan kampung, oleh pemerintah Kepulauan Yapen yang telah dialokasikan dana untuk monitoring terkait pengawasan dana desa.
Ketika ditanya terkait masalah dana desa yang bermasalah dimana masyarakat belum merasakan dana tersebut, kadis. DPMK menjelaskan bahwa awal dari keberhasilan pengelolaan dana desa yakni diawali dengan setiap kegiatan diharapkan merupakan hasil musyawarah kampung dan ketika dilaksanakan, maka kepala kampung harus ada komitmen melaksanakan APBK dengan baik. Kenyataannya ada beberapa kampung yang tidak melakukan musyawarah dalam penyusunan apbk, sehingga diharapkan distrik dapat berperan dalam memeriksa pembangunan ke kampung.
Sesuai dengan arahan KPK, maka setiap kampung harus mempublikasi berapa besar dana desa yang diterima kampung. Kampung juga diwajibkan membuat baliho berapa besar APBK yang diberikan.
Titing Pasodung juga menjelaskan bahwa diharapkan kampung dapat mengekspose dana yang diterima atau mengekspose APBK sehingga masyarakat dapat mengatahui informasi kegiatan dikampung dan juga dapat mengawasinya. Sementara terkait pelaksanaannya, dirinya menambahkan bahwa pengelola dana desa adalah kepala kampung, dinas teknis hanya melaksanakan penyaluran. Namun tak dapat dipungkiri bahwa sudah sebagian besar dana desa, telah dimanfaatkan bagi masyarakat. Terkait pengawasan, yang melaksanakan fungsi pengawasan adalah APIP Inspektorat. ungkapnya.
(Foto : C.R.I)