Reporter : Andrew Woria

Serui – Pemerintah Kepulauan Yapen, pada hari Rabu, 29 Januari 2020 melakukan pertemuan bersama perwakilan BPK RI. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM dalam pengantarnya, dirinya menjelaskan bahwa pertemuan ini dalam rangka tindak lanjut pertemuan FGD (forum group discussion) beberapa waktu lalu di Biak, bersama kepala BPK tentang hasil evaluasi tahun 2019 dimana Kepulauan Yapen, diberi opini WTP selama 4 tahun berturut-turut, WTP bukan berarti bebas dari segalanya tetapi pasti ada temuan yang harus kita selesaikan.

Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM juga berharap agar 20 hari ke depan , semua OPD yang berkepentingan untuk tetap tinggal di tempat, serta harus pro aktif berikan data yang dibutuhkan oleh tim.

Ketua tim perwakilan BPK, Rachmad Mulyadi menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan BPK ini, berlangsung selama 20 hari terhitung 28 januari 2020 hingga 16 februari 2020, jenis pemeriksaan yaitu

  1. Pemeriksaan laporan keuangan,
  2. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),
  3. Pemeriksaan kinerja.

Dengan tujuan yaitu memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang mempengaruhi penyajian laporan keuangan, memeriksa aktifitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, serta melakukan pengujian substantif pada transaksi akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan prioritas pada akun kas belanja modal, belanja barang dan jasa dan aset tetap.

Hal yang sama ditambahkan oleh Inspektorat Kepulauan Yapen, Alex Kiriweno, dalam kesempatan penyampaian dihadapan para pimpinan OPD, dimana sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 Kepulauan Yapen telah mencapai WTP secara berturut-turut, sehingga untuk tahun 2019 diharapkan bisa tetap dipertahankan.

Inspektorat juga berharap di tahun 2019 ini, Pemda Kepulauan Yapen dapat mengurangi rekomendasi dari BPK terkait laporan SPI.

(foto dan video : C.R.I)