INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Berita  

Kepala sekolah dasar harus memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah.

Serui – Dinas pendidikan dan kebudayaan melaksanakan kegiatan diklat bagi kepala sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan diklat ini berlangsung selama 6 hari dan bertempat di SMA Negeri 1 Serui yang diikuti oleh 30 peserta diklat.

Ketika dikonfirmasi oleh humas kepada Fathku Rohma, M.Pd selaku narasumber dari Master Trainer LPMP Provinsi Papua mengatakan bahwa, diklat ini dilakukan untuk menjawab peraturan pemerintah yaitu Permendikbud nomor 6 tahun 2018 terkait dengan tugas kepala sekolah yang selama ini dianggap sebagai guru, yang diberikan tugas tambahan namun terkait dengan per mendikbud tersebut, maka sekarang kepala sekolah adalah guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah dan bukan lagi guru yang diberikan tugas tambahan, sehingga diharapkan kompetensi kepala sekolah itu bisa menjadi manajer dan mengembangkan potensi wirausahanya.

Bagi peserta yang lulus akan mendapat sertifikat penguatan kepala sekolah, hal ini juga menjadi salah satu syarat untuk kepala sekolah agar dapat melakukan penandatanganan ijazah dan juga mencairkan dana-dana yang ada di sekolah terutama dana BOS.

Sementara itu Assisten II Setda Kepulauan Yapen, Gokman Simbolon, SH. selaku perwakilan pemerintah daerah mengatakan kepada humas bahwa, pemerintah sangat menyambut baik kegiatan diklat ini, yang mana akan memberikan perubahan  besar terhadap kepemimpinan seorang kepala sekolah. Dirinya juga berharap bahwa seluruh peserta yang mengikuti diklat ini, dapat lulus dan menjadi guru yang berkompeten dan profesional, serta bernuansa wirausaha guna terciptanya pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen.

(Jur : Marvin Raubaba/ foto : Marvin Raubaba)