Kepulauan Yapen – Jumlah tenaga kontrak perawat yang dibiayai oleh dana otsus kurang lebih direkrut oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen sebanyak 100 orang, terdiri dari perawat, analis, dan bidan serta ditempatkan di daerah-daerah di luar kota. Para medis ini terbagi dalam klasifikasi daerah terpencil dan sangat terpencil.
Sejumlah paramedis yang ditemui humas dalam kesempatan lain, menjelaskan dan mempertanyakan terkait dengan tunjangan atau honor pegawai medis non pns/ tenaga BHC yang tak kunjung diterima selama 4 hingga 6 bulan terakhir.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen, Carolus Tanawani, S.Km, MPH kepada humas menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan BHC tenaga medis ini, dikarenakan keterlambatan rekap absensi oleh Kepala PUSKESMAS, selain itu untuk hak-hak yang diterima oleh para tenaga medis ini juga dibayarkan per triwulan karena bersumber dari dana otonomi khusus.
“Sebenarnya kalau gaji itu tidak lambat tetapi karena kita dalam proses penggajian mereka itu dasarnya ada dalam absen, sementara absen itu yang mengetahui tentang kehadiran mereka, keberadaan mereka di tempat tugas kan kepala puskesmas, jadi dalam hal ini kalau kepala puskesmas rutin memasukkan absen kepada kami, maka pasti kita akan proses pembayarannya itu lancar” (22/11/2019)
Carolus mengatakan menjelang akhir tahun dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk memproses pembayaran BHC para perawat di Kepulauan Yapen tersebut, namun dirinya tidak membantah bahwa kepala PUSKESMAS terlambat memasukkan rekap absen kepada dinas dikarenakan terkendala dengan beban tugas dan tanggung jawab.
“Selain itu selaku pimpinan didinas kesehatan Kepulauan Yapen, setelah bersepakat, untuk akhir tahun ini semua gaji para perawat tenaga medis harus diproses.” (22/11/2019).
(jur : Andrew Woria/ foto : C.R.I)