Serui – Penandatanganan Nota kesepahaman bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah Kepulauan Yapen serta Kajari berlangsung pada senin 18/11/2019. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kepulauan Yapen, Gokman Simbolon, SH, Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny B. Abaa, M.Kes, Kepala BPMPTSP, Herold Weno, Kepala BPMK, Titing Pasodung, Kepala Kejaksaan, Joshua Wanma, SH serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Adventus Edison Souhuwat.
Dalam sambutan Bupati Kepulauan Yapen yang dibacakan oleh asisten II setda, Gokman Simbolon, SH mengatakan bahwa, penandatanganan kesepakatan ini merupakan momentum yang baik sebagai awal mula kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada payung hukum yang sah dan tegas, mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini juga dalam rangka mendorong peningkatan kinerja serta pelayanan ASN selaku abdi negara, abdi masyarakat, oleh karena itu ASN dituntut untuk bisa memberikan pelayanan prima bagi masyarakat lewat kerja ekstra disiplin, tenaga dan waktu.
Sementara itu, Adventus Edison Souhuwat kepada humas pemkab Kepulauan Yapen menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat mengharapkan dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan program BPJS, sehingga Lewat penandatanganan ini juga dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan wilayah Biak. Sementara untuk target BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Yapen lebih ditargetkan kepada non ASN seperti petugas kebersihan, SAPOL PP, tenaga guru-guru kontrak, dan tenaga non ASN yang ada di OPD-OPD, hingga ke aparat kampung, namun sementara ini di Kepulauan Yapen belum diterapkan, karena belum memiliki payung hukum, sehingga dengan dilaksanakan MOU ini BPJS Ketenagakerjaan dapat mengcover tenaga kerja non ASN di Kepulauan Yapen.
(jur : Andrew Woria/ Foto : M.R)