Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen dianugerahkan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua, Jumat (08/02/2019).
Kepulauan Yapen – Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua memberikan penghargaan peringkat terbaik kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan dengan nilai terbaik 95,05 mengalahkan peringkat dari kota jayapura, Jumat (08/02/2019).
Nilai tersebut diperoleh setelah tim survei dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua meninjau langsung kelayakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen pada tahun 2018 lalu.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Yapen Harold Wenno, AP, M.Si saat ditemui diruangannya mengatakan pencapaian tersebut merupakan hal yang baik dan memotivasi seluruh tim untuk bekerja lebih baik lagi.
“Sebagai orang beriman puji dan syukur kita panjatkan maka atas pertolongannya sehingga kami Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kepulauan Yapen, mampu untuk meraih Predikat Kepatuhan Tinggi yang merupakan survei dari Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Papua atas inplementasi undang-undang nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik”.
Dimana sebelumnya pada tahun 2017 hasil dari survei Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh bobot nilai 37,86 masuk dalam kategori rendah sehingga memacu DPMPTSP untuk mematuhi penerapan standar pelayanan publik.
“Kami berangkat dari tahun 2017 hasil penilaian survei dari Ombudsman PTSP Yapen memperoleh bobot nilai 37,86 masuk dalam karegori rendah dan itu memacu kami untuk mematuhi penerapan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pelayanan publik untuk bisa mampu memenuhi standar. Kurang lebih ada sembilan fariabel dalam standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik, salah satunya adalah perangkat daerah PTSP ditingkat provinsi maupun kabupaten kota, dan kami di yapen berusaha membangun komitmen, kerja keras dan kerjasama sehingga pada tahun 2018 ombudsman republik indonesia perwakilan provinsi papua melakukan survei terhadap pelayanan publik terhadap yang kami selenggarakan di DPMPTSP kabupaten kepulauan yapen”.
Selain itu Arnold Wenno, AP, M.Si selaku Kepala Dinas DPMPTSP menambahkan untuk mencapai predikat tinggi harus memenuhi 9 variabel terkait wajib memberikan informasi tentang persyaratan, tentang sistem mekanisme dan prosedur perizinan, kemudian tarif atau biaya serta kejelasan waktu penyelesaian produk perizinan.
“Dimana kami memenuhi 9 variabel standar tersebut, antara lain adalah standar pelayanan dimana kami wajib memberikan informasi tentang persyaratan, tentang sistem mekanisme dan prosedur perizinan yang kami selenggarakan maupun non perizinan, kemudian kejelasan tarif atau biaya kejelasan waktu penyelesaian produk perizinan ini semua menjadi alat ukur ombudsman selaku lembaga pengawasan publik seluruh organisasi terutama organisasi pemerintah dilingkungan kabupaten kepulauan yapen yang menyelenggarakan pelayanan publik”.
Pencapaian ini tentunya merupakan hasil kerja keras nyata DPMPTSP dalam setia melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang terus berkomitmen untuk mempertahankan predikat kepatuhan tinggi denganĀ cara melakukan inovasi pelayanan tiada henti memberikan yang terbaik bagi warga kota serui, diantaranya pelayanan dalam jangka waktu 5 hari untuk proses perizinan.(am/sp)