PROKOPIM SETDA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 16.246 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu 18/12/2024.
Bantuan langsung tunai sembako program keluarga harapan (PKH) Tahap 3 dan 4 Tahun 2024 diserahkan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D. Wanggai bertempat di halaman kantor Pos, jalan Irian Serui.
Pj Bupati Suzana Wanggai dalam sambutnya menyampaikan bahwa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako ini memberikan dukungan finansial sesuai dengan kebutuhan khusus masing-masing kelompok penerima manfaat.
Sasaran PKH yakni ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Bantuan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen melalui program ini, ucap Pj Bupati.
Pj Bupati Suzana Wanggai mengatakan PKH menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Pj Bupati berpesan kepada Dinas Sosial dan jajaran untuk menjaga kerja sama dan memperhatikan data dengan baik agar sasaran bantuan dapat tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Kepulauan Yapen, Saskar Paiderouw menjelaskan Syarat Penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
Selanjutnya, asaran Penerima Sembako dan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini/Balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Masing-masing Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun.
- Anak Sekolah (SD, SMP, dan SMA): Bantuan nominal berkisar Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.
Pencairan Dana PKH Tahun 2024 dijadwalkan dalam empat tahap, dimulai dari bulan Januari hingga Desember.
Penjadwalan ini disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan spesifik di setiap wilayah di Indonesia, bertujuan untuk memastikan bantuan finansial diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat.
Bantuan sosial diterima selama 1 tahun atau per triwulan.
“Pencairan dana PKH 2024 dijadwalkan dalam empat tahap, mulai dari Januari hingga Desember. Penjadwalan ini disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan spesifik di setiap wilayah di Indonesia untuk memastikan bantuan finansial diberikan secara berkala” ucap Paiderouw.
Kepala Dinas berharap KPM dapat mempergunakan dana bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di kabupaten Kepulauan Yapen. (*)