PROKOPIM SETDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Yapen menggelar paparan akhir penyusunan materi teknis dan peta dasar rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perkotaan, distrik Yapen Selatan dan Anotaurei, Serui 17/10/2024.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen Melantono menyampaikan bahwa RDTR ini sangat penting dan wajib sehingga tahapan-tahapan kurang lebih 7 bulan telah dilakukan Dinas PUPR bersama tim penyusun secara bertahap hingga hari ini paparan akhir.
“Daerah diwajibkan mengintegrasikan RTDR ke dalam sistem online OSS berbasis resiko dalam bentuk digital yang erat kaitanya dengan perizinan pembangunan gedung dan sertifikat layak uji yang sering dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di wilayah Perkotaan, distrik Yapen Selatan dan Anotaurei. Peta yang disajikan adalah data geospasial yang sangat baik untuk disingkronkan dengan RTRW kabupaten Kepulauan Yapen, terutama daerah perkotaan distrik Yapen Selatan dan Anotaurei, kata Melantono dalam sambutannya sekaligus berterima kasih kepada semua stakeholder yang telah terlihat.
Bertempat di Gedung Silas Papare, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Erny R. Tania, S.IP didampingi Asisten II Setda Oktavianus Ayorbaba mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana D. Wanggai.
“Pemerintah daerah wajib melakukan tata kelola ruang dalam pembangunan daerah kedepan. Untuk itu apa yang dikerjakan oleh PUPR bersama tim penyusun RDTR kami apresiasi dan akan terus glodok hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah ini” tutur Sekda dalam membacakan sambutan Bupati.
Sekda Erny Tania berharap agar pemaparan ini dapat dirampungkan dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tingkat DPRD Kepulauan Yapen untuk dasar hukum dalam implementasi dan dasar regulasi peraturan.
Usai membuka kegiatan, dilanjutkan dengan pemaparan materi akhir. Adapun materi yang dipaparkan, yaitu :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penataan Ruang
- Peta Dasar Skala 1 : 5.000
- Rencana Struktur Ruang
- Rencana Pola Ruang
- Ketentuan Pemanfaatan Ruang
- Rencana Peraturan Zonasi
Pemaparan ini dilangsungkan secara virtual disaksikan oleh para penyusun yang tidak sempat hadir di Serui.
Hadir dalam kegiatan ini juga para kepala dinas, Kapolres dan Polsek Yapen Selatan, Dandim 1709 YAWA, Kepala Kejaksaan, Pengadilan serta tamu undangan lainnya. (*)
Mark & Robby