kepyapenkab.go.id,- Ombusman RI Perwakilan Papua tiba di Kabupaten Kepulauan Yapen, mereka melakukan pertemuan secara langsung bersama pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Senin,23/09/2024 diruang rapat sekretariat daerah Kepulauan Yapen. Kedatangan Ombusman RI ini untuk melakukan supervisi terkait penilaian opini di Kabupaten Kepulauan Yapen. Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 telah melakukan 3 jenis Penilaian terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.
Penjabat Bupati didampingi Sekda, secara langsung menerima kehadrian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Dr. Yohanes B. J Rusmantan, S. Si., M. Si, Asisten Muda Ismail S Marsuki, S.AB., M. Si dan Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Ferdinand Payawa, S. AP
Pertemuan ini adalah Kordinasi dalam rangka supervisi atas penilaian Opini Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 di Kabupaten Kapulauan Yapen 2024, tujuan dari Supervisi ini untuk mengkonfirmasi atas penilaian opini Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 bagi Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Hasil survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia tahun 2019 menyajikan data tingkat kepatuhan tinggi Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Publik masih dibawah 50% (lima puluh persen).
Dalam kesempatanya, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D Wanggai, S.Pd.,MSoc,Sc menyambut baik kehadiran pimpinan Ombusman RI Perwakilan Papua beserta Tim dan menurutnya kerja sama dan pertimbangan khusus sangat penting, terkait penilain ini.