INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024
Humas  

Pj Bupati Yapen Suzana Dewijana Wanggai Hadiri Rapat Paripurna III Tahun 2024.

Prokopim Setda Yapen, Serui – Bertempat di ruang sidang utama, DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis, (8/08/2024) menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dan Raperda tentang penanaman modal PT. Yamase Kabupaten Kepulauan Yapen.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes G. Raubaba selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, hadir dari ekskutif, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Suzana Dewijana Wainggai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Yapen Erny Renny Tania, Jajaran forkopimda Kepulauan Yapen, para asisten Sekda, dan pimpinan OPD.

Penyerahan LKPD Tahun 2023 Pj Bupati Yapen Suzana Wainggai dan diterima oleh Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanes G. Raubaba, selanjutnya Rapat dilanjutkan dalam pleno II dengan agenda Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi Kepulauan Yapen terhadap pidato Pj Bupati Yapen pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Sebelumnya dalam pidato Pj Bupati Yapen Suzana Wanggai menyampaikan bahwa pembukaan pelaksanaan rapat paripurna III dengan agenda penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 adalah suatu kewajiban konstitusional sebagai mana ketentuan pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003.

Yang menegaskan bahwa Kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)