Prokopim Setda Yapen, Serui – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Welliam Roberth Manderi didampingi Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen Erny Renny Tania menghadiri pembukaan rekapitulasi suara ulang terhadap hasil Pileg DPRD 2024 pada Distrik Yapen Selatan.
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen ini dihadiri Diana Dorthea Simbiak selaku Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bawaslu Kepulauan Yapen dan 18 Peserta Partai politik pileg 2024.
Rekapitulasi ulang dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara yang tidak sesuai berdasarkan pengaduan partai politik. Adapun putusan tersebut yakni Nomor 129-01-14-33-/SP/ PHPU_ DPR- DPRD-XXII/2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai, pada saat pembukaan rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Maureen Serui, Kamis (27/06/2024).
“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang oleh KPU dengan waktu selama 21 hari,” kata Zakeus
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Welliam Manderi mengatakan rekapitulasi ulang dapat berjalan dengan baik sesuai harapan. Dirinya berharap rekapitulasi ini tetap menjaga norma, marwah dari hasil keputusan rapat pleno ini.
“Saya harap hasil dari rekapitulasi ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin legislatif yang berkompeten, akuntabel, integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ucapnya.
Pj Bupati Welliam Manderi menegaskan, pemerintah akan terus mensupport putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil Pileg 2024 juga akan menjadi bahan evaluasi menuju Pilkada 2024.
“KPU Kepulauan Yapen lebih cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Selain itu juga pada pelaksanaan kegiatan harus memiliki rundown agar berjalan baik dan lancar.” Tutup Pj bupati Welliam Manderi Anda mangge, wamo raja sijakawa, barang ringan, barang berat mari torang angkat sama-sama.
Tim Liputan Prokopim Aldeo & Robby