Serui – Mewakili pemerintah daerah Asisten 1 Setda, Ir. Edy N Mudumi menghadiri kegiatan Pembukaan Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah pada Selasa, 12/12/2023 di Aula RSUD Serui.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Survei dari lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Para Pimpinan OPD dan juga para Dokter dan Perawat serta Bidan yang bertugas di Rumah Sakit Daerah.
Dalam sambutannya Edy N. Mudumi menjelaskan bahwa Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, Disebutkan bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, maka diwajibkan untuk dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Menurut Edy Mudumi Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah merupakan salah satu betul pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Dimana tujuan dilaksanakan akreditasi yang dilakukan guna meningkatkan Mutu Pelayanan rumah sakit, Keselamatan pasien, perlindungan pasien dan peningkatan SDM Rumah Sakit.
Kegiatan tersebut juga disambut baik oleh pemerintah daerah dimana menurut Edy Mudumi hal tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan di RSUD Serui, Yang Mana batas waktu akreditasi rumah sakit yang dilakukanlah pada Selasa, 12 Desember 2023 guna tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Edy berharap kepada Direktur RSUD Serui dan Para staff untuk dapat mendukung kegiatan Survei yang dilakukan dan Proaktif memberikan informasi maupun data yang diperlukan selama kegiatan Survei berlangsung dimana hal tersebut berpengaruh pada Status dan Pelayanan RSUD Serui ke depannya.
“ saya berharap Direktur RSUD dan para jajaran agar proaktif memberikan informasi maupun data yang diperlukan selama kegiatan Survei berlangsung karena akan berpengaruh pada status dan pelayanan rsud.” Ujar Edy N Mudumi