Kepulauan Yapen, -Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Hal ini dijelaskan langsung oleh Rivaldo selaku FL staf di Kantor ATR BPN Kanwil Papua.
Rivaldo menjelaskan bahwa khusus di Kabupaten Kepulauan Yapen Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2022, kegiatan fasilitasi tata ruang dengan membantu data dasar yang ada di kabupaten kepulauan Yapen
<span;>Proses pengumpulan data sejak tahun lalu dan tahun ini adalah ekspose dan penyerahan ke pemangku kepentingan di daerah.
Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional,dan RDTR Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan Pernyataan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi bahwa Kabupaten Kepulauan Yapen siap untuk menyusun RDT. Rivaldo Berharap tahun depan kabupaten kepulauan Yapen sudah bisa menyusun RDT sendiri, dan di awal tahun diharapakan sudah ada forum penata ruang.
Dalam Kesempatannya Pj Bupati Welliam Manderi mengatakan bahwa ini adalah hal yang penting untuk perencanaan ke depan dan akan dikolaborasikan dengan RDTR dan RTRW sehingga perencanaan kedepannya untuk data pembangunan akan betul betul menjadi kolaborasi yang baik. Dirinya berpesan Kepada tim penyusun RPJPD agar dimasukkan muatan muatan ini serta harus masuk juga rencana penanggulangan bencana ujarnya